Dokumen Legalitas Perusahaan/Organisasi
Termasuk Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Terakhir (beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM), Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, dan NPWP badan usaha.

Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) adalah bukti pendaftaran wajib bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, baik dari instansi pemerintah, badan usaha, maupun organisasi lainnya, yang harus didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memastikan sistem elektronik yang dikelola memenuhi standar keamanan, perlindungan data pribadi, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pilih layanan pengurusan Izin TDPSE yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan, legalitas maupun pendirian perusahaan jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
Berikut adalah daftar persyaratan dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk mendaftar TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik):
Termasuk Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Terakhir (beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM), Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS, dan NPWP badan usaha.
Mencakup nama penyelenggara, alamat kantor pusat/operasional, kontak perusahaan (email, telepon, website), dan penanggung jawab sistem elektronik.
Nama sistem/platform, deskripsi fungsi, jenis layanan yang disediakan, dan target pengguna (individu, korporat, pemerintah, atau publik).
Pernyataan pelaksanaan prinsip perlindungan data pribadi sesuai peraturan, serta salinan/ringkasan Kebijakan Privasi (Privacy Policy).
Lokasi pusat data (data center) atau disaster recovery center, diagram arsitektur/alur layanan, dan informasi keamanan sistem.
Izin khusus terkait sektor usaha tertentu (seperti dari OJK untuk fintech) dan surat kuasa jika dikuasakan kepada pihak ketiga.
Beberapa alasan izin TDPSE wajib dimiliki oleh setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia:
Memiliki TDPSE merupakan kewajiban hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).
TDPSE menunjukkan bahwa sebuah platform digital berkomitmen terhadap keamanan data pengguna dan transparansi operasional.
Dengan proses pendaftaran, penyelenggara terdorong untuk memastikan sistem elektroniknya memenuhi standar keamanan dan ketertelusuran.
PSE yang tidak mendaftarkan sistem elektroniknya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemblokiran layanan.
将公司注册、执照和企业合法性委托给 IZIN.co.id 的合作伙伴和公司。

















客户评价
4.8/ 5.0
212 条谷歌评价