Dasar Hukum Tentang SNI: Pengertian, Aturan, dan Tujuannya

Standar Nasional Indonesia (SNI) memiliki landasan hukum yang kuat sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan jaminan mutu produk dalam negeri. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, setiap produk yang beredar di Indonesia harus memenuhi ketentuan SNI agar layak dipasarkan dan aman digunakan masyarakat.

Landasan Hukum Penerapan SNI

Berikut ini beberapa dasar hukum terkait penerapan SNI di Indonesia:

  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2014

    UU ini menjadi fondasi utama yang mengatur sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia. Tujuannya memastikan bahwa setiap barang, jasa, dan proses produksi memiliki mutu yang memenuhi standar nasional.

  2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2018

    PP ini menjelaskan pelaksanaan lebih lanjut dari UU 20/2014, termasuk kewajiban pelaku usaha untuk menerapkan SNI wajib, serta mekanisme pengawasan oleh pemerintah.

  3. Peraturan BSN (Badan Standardisasi Nasional)

    BSN sebagai lembaga negara bertanggung jawab dalam penyusunan, penetapan, dan pemeliharaan SNI. Peraturan BSN juga mengatur tata cara pemberlakuan SNI secara wajib atau sukarela.

  4. Keputusan Menteri Teknis

    Kementerian yang menaungi sektor tertentu (seperti Kemenperin atau Kementerian Perdagangan) memiliki wewenang menetapkan daftar produk yang wajib memenuhi SNI.

Baca juga: Bagaimana Ciri Produk yang Sudah Berstandar SNI?

Tujuan dan Fungsi Dasar Hukum SNI

Adanya hukum yang mengatur SNI memiliki beberapa tujuan dan fungsi, di antaranya:

  • Perlindungan Konsumen: SNI menjamin produk aman, berkualitas, dan sesuai standar keselamatan.
  • Peningkatan Daya Saing: Produk ber-SNI memiliki nilai lebih di pasar nasional maupun internasional.
  • Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha: Aturan SNI menciptakan transparansi dan keadilan dalam persaingan industri.
  • Penguatan Ekonomi Nasional: Dengan mutu terjaga, industri dalam negeri lebih stabil dan kompetitif.

Baca juga: Apa Fungsi SNI bagi Produsen dan Konsumen di Indonesia?

Entitas Terkait

EntitasDeskripsiAtribut Utama
BSN (Badan Standardisasi Nasional)Lembaga yang menyusun dan menetapkan SNIRegulasi, akreditasi, penilaian kesesuaian
Kementerian Perindustrian (Kemenperin)Pengawasan produk industriPembinaan industri, sertifikasi produk, SNI wajib
Kementerian Perdagangan (Kemendag)Penetapan barang beredarPerdagangan dalam negeri, pengawasan label
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro)Verifikasi kesesuaian produk terhadap SNIAudit, sertifikat, uji mutu
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)Perlindungan konsumen terhadap produk tidak standarEdukasi, advokasi, pengawasan

Baca juga: Cara Daftar SNI untuk UMKM: Panduan Lengkap

Landasan dasar hukum SNI di Indonesia memberikan kerangka yang jelas bagi semua pihak—pemerintah, industri, dan masyarakat. Dengan mematuhi SNI, produsen tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap mutu, keamanan, dan kepercayaan publik.

Jika bisnis Anda ingin memastikan produk telah sesuai ketentuan SNI, Anda dapat menggunakan layanan Jasa Pengurusan SNI dari IZIN.co.id untuk membantu seluruh proses sertifikasi secara profesional dan cepat.

Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!

FAQ tentang Landasan Dasar Hukum SNI

Apa dasar hukum utama penerapan SNI di Indonesia?

Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta PP No. 34 Tahun 2018.

Siapa yang berwenang menetapkan SNI?

SNI ditetapkan oleh BSN (Badan Standardisasi Nasional) berdasarkan konsensus nasional dan ketentuan teknis.

Apakah semua produk wajib memiliki SNI?

Tidak semua. Hanya produk tertentu yang ditetapkan wajib oleh kementerian teknis sesuai risiko dan dampak penggunaannya.

Apa fungsi hukum SNI bagi pelaku usaha?

Memberi kepastian hukum dalam proses produksi dan distribusi, sekaligus menjadi alat promosi kepercayaan mutu produk.

Apa sanksi bagi produk tanpa SNI wajib?

Produk yang melanggar ketentuan SNI wajib dapat dikenakan sanksi administratif hingga penarikan dari peredaran.

Artikel Lainnya
whatsapp button