Rumah Potong Hewan (RPH) di Indonesia kini diwajibkan memiliki sertifikat halal. Aturan ini ditegaskan melalui Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014) serta regulasi turunannya. Sertifikat halal bukan sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa proses penyembelihan hewan dilakukan sesuai syariat Islam, higienis, dan aman bagi konsumen.
Mengapa Sertifikat Halal Wajib untuk RPH?
Daging adalah produk konsumsi utama masyarakat Indonesia, yang mayoritas beragama Islam. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan setiap RPH mengantongi sertifikat halal agar proses penyembelihan terjamin sesuai syariat. Dengan adanya sertifikasi, konsumen merasa aman, dan pelaku usaha mendapatkan legitimasi hukum yang jelas.
Selain itu, sertifikat halal juga menjadi standar internasional. Banyak negara tujuan ekspor daging, terutama Timur Tengah dan Asia, mensyaratkan jaminan halal sebelum mengizinkan impor. Dengan kata lain, sertifikasi halal bukan hanya regulasi domestik, tetapi juga kunci akses pasar global.
Baca juga: Apa Bedanya Sertifikat Halal dan BPOM?
Proses Sertifikasi Halal untuk RPH
Proses sertifikasi melibatkan sejumlah tahapan yang diawasi BPJPH dan MUI.
- Pendaftaran – RPH wajib mendaftar ke BPJPH dengan melengkapi dokumen administrasi.
- Audit Halal – LPPOM MUI melakukan pemeriksaan fasilitas, kebersihan, alat potong, dan juru sembelih.
- Verifikasi JULEHA – Penyembelih harus berstatus Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang kompeten.
- Penerbitan Sertifikat – Jika seluruh standar terpenuhi, sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.
Semua tahapan ini memastikan daging yang dipasarkan berasal dari proses yang sesuai syariat dan standar higienitas modern.
Tantangan RPH dalam Mengurus Sertifikat Halal
Banyak RPH kecil menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan pemahaman regulasi, biaya sertifikasi, hingga kesiapan fasilitas. Tanpa sertifikat, mereka berisiko tidak bisa menjual produknya ke pasar formal. Di sisi lain, kebutuhan daging halal yang terus meningkat membuat sertifikasi ini menjadi keharusan.
Baca juga: Panduan Lengkap Syarat Mengajukan Sertifikat Halal
Manfaat Sertifikat Halal bagi RPH
- Kepastian hukum – RPH beroperasi sesuai regulasi pemerintah.
- Kepercayaan konsumen – Produk lebih dipercaya masyarakat.
- Akses pasar internasional – Mempermudah ekspor ke negara muslim.
- Standar higienitas – Proses penyembelihan lebih terkontrol.
Dengan sertifikat halal, RPH bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing.
Cara Termudah Mengurus Sertifikat Halal
Mengurus sertifikat halal memang membutuhkan proses yang detail. Namun, pelaku usaha tidak harus menghadapinya sendirian. Kini sudah ada layanan profesional yang membantu menyiapkan dokumen, mengatur audit, hingga pendampingan sampai sertifikat terbit.
Salah satunya adalah Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI di IZIN.co.id. Layanan ini mempermudah RPH dalam memenuhi kewajiban halal tanpa harus ribet dengan proses administrasi yang rumit.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ tentang Sertifikat Halal RPH
Apakah semua RPH wajib memiliki sertifikat halal?
Ya. Berdasarkan UU No. 33/2014, semua RPH yang menjual produk untuk konsumsi wajib bersertifikat halal.
Siapa yang berwenang menerbitkan sertifikat halal?
BPJPH sebagai regulator, dengan rekomendasi teknis dari MUI melalui LPPOM.
Berapa lama proses sertifikasi halal untuk RPH?
Rata-rata membutuhkan waktu 1–3 bulan, tergantung kesiapan dokumen dan fasilitas.
Apa risiko jika RPH tidak memiliki sertifikat halal?
RPH bisa dikenakan sanksi administratif, pencabutan izin, atau larangan distribusi produk.