Industri fashion Indonesia tengah memasuki babak baru dengan diberlakukannya kewajiban sertifikat halal untuk produk fashion mulai 17 Oktober 2026. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pakaian, tetapi juga mencakup aksesoris, alas kaki, tas, hingga produk berbahan kulit atau hewani. Tujuannya jelas: memastikan setiap produk yang beredar sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan jaminan keamanan bagi konsumen muslim.
Bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga peluang strategis untuk meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun internasional.
Mengapa Sertifikat Halal Penting di Industri Fashion?
Mulai 17 Oktober 2026, produk fashion dan barang gunaan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Agama No. 748 Tahun 2021. Sertifikasi halal bukan hanya memastikan kesesuaian dengan syariat Islam, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar, termasuk ke mancanegara.
Langkah ini sekaligus mendorong pelaku usaha untuk lebih selektif dalam memilih bahan baku dan proses produksi. Dengan adanya sertifikasi, kualitas produk menjadi lebih terjamin karena telah melalui pemeriksaan dan pengujian yang ketat.
Di sisi lain, aturan ini menjadi peluang emas bagi industri fashion Indonesia untuk semakin mengukuhkan diri sebagai pusat fashion halal terkemuka di dunia.
Baca juga: Sanksi Tidak Memiliki Sertifikat Halal
Produk Fashion yang Wajib Bersertifikat Halal
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh BPJPH, kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai kategori produk fashion dan barang gunaan yang menggunakan bahan tertentu. Beberapa di antaranya meliputi:
- Pakaian dan perlengkapan sandang seperti jaket, pakaian dalam, dan kaos kaki.
- Penutup kepala misalnya kerudung, topi, dan helm.
- Aksesori tubuh seperti gelang, cincin, jam tangan, atau pengikat rambut.
- Barang pelengkap fashion termasuk tas, sepatu, sandal, dompet, dan ikat pinggang.
- Perhiasan dan aksesori lainnya seperti kalung, bros, atau bingkai kacamata.
- Produk berbahan kulit, bulu, atau material hewani lainnya, serta bahan kimia tertentu yang berpotensi mengandung unsur non-halal.
Bahan baku yang berasal dari hewan maupun zat kimia berisiko wajib melalui pengujian laboratorium. Pengujian ini penting untuk memastikan tidak ada kandungan haram yang tersisa, bahkan jika unsur tersebut tidak terlihat secara langsung pada produk jadi.
Proses Sertifikasi Halal Produk Fashion
Sertifikasi halal untuk fashion melibatkan beberapa tahap:
- Pengajuan ke BPJPH sebagai regulator resmi.
- Audit dan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
- Pengujian laboratorium oleh LPPOM MUI, termasuk metode PCR (uji DNA) dan uji mikroskopis, terutama untuk bahan kulit atau hewani.
- Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
UMKM dapat memanfaatkan pendampingan dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) untuk mempermudah proses ini.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Halal
Peluang Besar untuk UMKM Fashion
Penerapan kewajiban sertifikat halal tidak hanya menjadi tantangan, tetapi juga membuka ruang besar bagi UMKM fashion untuk berkembang. Dengan memiliki sertifikat halal, produk akan lebih mudah diterima oleh konsumen muslim yang jumlahnya sangat besar, baik di pasar domestik maupun internasional. Kepercayaan konsumen terhadap merek pun meningkat karena adanya jaminan bahwa produk telah memenuhi standar syariah.
Selain itu, sertifikasi halal dapat menjadi nilai jual tambahan yang membedakan produk UMKM dari kompetitor. Hal ini juga sejalan dengan tren global yang semakin mengapresiasi produk berbasis etika dan keberlanjutan.
Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, UMKM yang bergerak cepat untuk memenuhi regulasi ini berpotensi meraih pangsa pasar yang lebih luas, bahkan menembus pasar ekspor.
Peran Indonesia Global Halal Fashion (IGHF)
IGHF merupakan inisiatif BPJPH untuk memperkuat ekosistem fashion halal Indonesia. Program ini bertujuan:
- Mengembangkan rantai pasok fashion halal, termasuk riset kain halal.
- Mempromosikan produk fashion halal di pasar global seperti London, Milan, dan Paris.
- Menghubungkan pelaku industri dengan pembeli internasional.
Partisipasi di IGHF akan lebih mudah jika pelaku usaha sudah memiliki sertifikat halal.
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal di Indonesia
Bagaimana Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI Membantu Anda?
Proses sertifikasi halal memang membutuhkan waktu, tenaga, dan pemahaman teknis. Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI IZIN.co.id hadir untuk:
- Mendampingi Anda mulai dari persiapan dokumen, audit, hingga pengujian laboratorium.
- Mengurus koordinasi dengan BPJPH, LPH, dan LPPOM MUI.
- Memberikan panduan biaya dan jadwal yang jelas, sehingga UMKM tetap bisa fokus menjalankan bisnisnya.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ – Sertifikat Halal Fashion
Kapan kewajiban ini berlaku?
Mulai 17 Oktober 2026, semua produk fashion dan barang gunaan wajib bersertifikat halal.
Apakah semua bahan fashion perlu diuji?
Ya, terutama bahan hewani atau kimia yang berpotensi mengandung unsur haram.
Siapa yang terlibat dalam sertifikasi?
BPJPH sebagai regulator, LPH untuk audit, dan LPPOM MUI untuk uji laboratorium.
Apa manfaat sertifikasi halal bagi fashion?
Meningkatkan kepercayaan, standar kualitas, dan peluang ekspor.
Bagaimana cara memulai?
Anda bisa menghubungi jasa pendamping sertifikasi halal untuk mempermudah proses.