Mulai Oktober 2024, jasa transportasi dan logistik yang menangani produk halal wajib memiliki sertifikat halal. Aturan ini merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tujuannya jelas: memastikan status halal produk tetap terjaga dari produsen hingga konsumen.
Mengapa Sertifikasi Halal Diperlukan di Sektor Logistik?
Produk halal tidak hanya dilihat dari bahan dan proses produksinya. Distribusi dan penyimpanan juga memegang peran penting. Jika dalam proses transportasi bercampur dengan produk non-halal, status halal bisa terkontaminasi.
Inilah mengapa layanan logistik, ekspedisi, dan transportasi yang mengangkut produk halal harus menerapkan sistem terpisah, mulai dari kendaraan, kontainer, hingga gudang. Sertifikasi halal menjadi bukti bahwa standar ini dijalankan.
Baca juga: Jenis Sertifikat Halal di Indonesia
Regulasi yang Mengatur
Aturan ini mengacu pada PP No. 39 Tahun 2021 sebagai turunan UU JPH. BPJPH bersama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan audit, sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa halal berdasarkan hasil pemeriksaan.
Prosesnya mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, hingga pengujian sistem pemisahan produk halal dan non-halal.
Tantangan Bagi Pelaku Usaha
Bagi perusahaan logistik, tantangannya terletak pada penyesuaian infrastruktur. Misalnya, menambah armada khusus untuk barang halal atau memodifikasi gudang penyimpanan. Namun, manfaatnya besar: meningkatkan kepercayaan pelanggan dan memperluas pasar, terutama untuk ekspor produk halal.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Perusahaan Logistik
- Meningkatkan reputasi dan kredibilitas perusahaan
- Memperluas peluang kerja sama dengan produsen halal
- Mendukung kepatuhan terhadap regulasi pemerintah
- Memberikan nilai tambah bagi pelanggan
Bagaimana Cara Memperoleh Sertifikasi Halal?
Prosesnya dimulai dengan pengajuan ke BPJPH, dilanjutkan pemeriksaan oleh LPH, hingga penetapan fatwa oleh MUI. Bagi pelaku usaha yang belum familiar, menggunakan jasa konsultan sertifikasi halal dapat mempercepat proses dan menghindari kesalahan administratif.
Baca juga: Syarat Mengajukan Sertifikat Halal
Solusi Cepat Mendapatkan Sertifikat Halal untuk Jasa Logistik
Jika perusahaan Anda bergerak di bidang transportasi atau logistik dan menangani produk halal, jangan tunggu sampai terkena sanksi untuk mengurus sertifikat halal.
Gunakan layanan Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI IZIN.co.id yang berpengalaman membantu berbagai bisnis memenuhi standar halal dengan cepat dan tepat. Dengan dukungan ahli, proses pengajuan hingga penerbitan sertifikat akan lebih lancar, hemat waktu, dan terjamin kepatuhannya.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ
Apakah semua jasa logistik wajib sertifikat halal?
Ya, jika menangani produk halal, baik dalam pengangkutan maupun penyimpanan.
Apakah sertifikat halal berlaku untuk kendaraan dan gudang?
Ya, fasilitas fisik seperti kendaraan, gudang, dan kontainer menjadi bagian dari audit halal.
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal?
BPJPH sebagai lembaga pemerintah, berdasarkan fatwa halal dari MUI.
Kapan batas waktu penerapan aturan ini?
Mulai Oktober 2024 sertifikasi halal untuk jasa logistik berlaku wajib.