Sertifikat halal kini menjadi kebutuhan wajib bagi pelaku usaha di sektor makanan, minuman, kosmetik, obat, hingga barang gunaan. Tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim, tetapi juga merupakan kewajiban hukum berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Namun, banyak yang masih bingung: apa saja syarat mengajukan sertifikat halal?
Artikel ini membahas secara lengkap persyaratan dokumen, alur, dan tips pengajuan sertifikat halal, baik secara reguler maupun melalui skema self declare.
Baca juga: Sanksi Tidak Memiliki Sertifikat Halal
Syarat Umum Mengajukan Sertifikat Halal
Untuk mengajukan sertifikasi halal melalui jalur reguler (non-self declare), pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nama dan jenis produk yang akan disertifikasi
- Daftar bahan dan komposisi yang digunakan, lengkap dengan asal-usulnya
- Daftar penyedia bahan (supplier)
- Dokumen proses produksi atau SOP
- Label atau desain kemasan produk
- Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
- Dokumen pendukung lainnya sesuai arahan LPH
Syarat Self Declare: Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK
Pemerintah melalui BPJPH menyediakan skema sertifikasi halal gratis (SEHATI) melalui jalur self declare. Namun, hanya pelaku usaha kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi syarat tertentu yang bisa mengaksesnya:
Kriteria Self Declare:
- Memiliki NIB dengan skala usaha mikro atau kecil
- Produk termasuk dalam daftar produk risiko rendah
- Tidak menggunakan bahan yang berasal dari hewan sembelihan
- Sumber bahan dan alat produksi dijamin halal
- Proses produksi sederhana dan tidak berpindah-pindah
- Telah menyusun dan mengisi dokumen SJPH secara mandiri
Jika semua kriteria di atas terpenuhi, pelaku usaha bisa mengajukan melalui SIHALAL dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPPH).
Baca juga: Jenis Sertifikat Halal yang Berlaku di Indonesia
Alur Pengajuan Sertifikat Halal
Registrasi SIHALAL
Masuk ke sistem https://ptsp.halal.go.id
Unggah dokumen persyaratan
Sesuai jalur reguler atau self declare.
Verifikasi oleh BPJPH
Jika lengkap, dilanjutkan ke proses audit (reguler) atau validasi (self declare).
Audit Halal oleh LPH (untuk reguler)
Meliputi pemeriksaan lokasi, proses, dan bahan baku.
Sidang fatwa MUI
Untuk menetapkan status halal produk.
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Setelah melewati semua proses, Sertifikat Halal akan diterbitkan oleh BPJPH.
Tips Supaya Pengajuan Tidak Ditolak
- Pastikan dokumen bahan dan supplier lengkap
- Gunakan bahan yang sudah tersertifikasi halal
- Siapkan SOP produksi dengan standar higienis
- Ikuti pendampingan dari profesional jika baru pertama kali
Ingin Proses Sertifikasi Lebih Mudah? Ini Solusinya
Mengurus sertifikat halal bisa jadi rumit bagi pemula. Banyak pelaku UMKM gagal karena kurang paham teknis dan prosedur. Untuk itu, Anda bisa menggunakan layanan profesional dari Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI IZIN.co.id.
Layanan ini akan membantu Anda dari awal:
- Konsultasi persyaratan
- Pengurusan dokumen
- Pendampingan audit
- Sampai sertifikat halal resmi terbit
Proses jadi lebih cepat, akurat, dan Anda bisa fokus menjalankan bisnis.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
Mengajukan sertifikat halal tidak bisa asal. Anda perlu menyiapkan dokumen yang lengkap, memahami jalur mana yang sesuai, dan mengikuti alur yang ditentukan oleh BPJPH. Jangan biarkan produk Anda tertahan di pasar karena tidak memenuhi syarat halal.
Solusi cerdas? Gunakan Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI IZIN.co.id yang sudah berpengalaman membantu ribuan pelaku usaha. Proses jadi lebih cepat, legal, dan minim risiko penolakan.
FAQ: Syarat Sertifikat Halal
Apakah semua usaha wajib punya sertifikat halal?
Ya, khususnya usaha di bidang makanan, minuman, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya.
Apa beda jalur reguler dan self declare?
Reguler melalui audit LPH, self declare untuk UMK risiko rendah dengan proses validasi tanpa audit.
Apa itu SIHALAL?
Sistem layanan sertifikasi halal online milik BPJPH: https://ptsp.halal.go.id
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Rata-rata 20–60 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen.
Apakah bisa dibantu mengurus sertifikat halal?
Ya. Anda bisa menggunakan layanan profesional seperti Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI dari IZIN.co.id.