Jenis Sertifikat Halal yang Berlaku di Indonesia: Panduan Lengkap

Artikel ini ditulis dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau oleh tim IZIN.co.id sebelum dipubilkasikan.

Sertifikat halal kini menjadi syarat wajib bagi banyak produk di Indonesia, khususnya yang dikonsumsi umat Muslim. Namun, banyak pelaku usaha masih bingung dengan jenis-jenis sertifikasi halal yang ada.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap jenis sertifikat halal berdasarkan regulasi terbaru, siapa yang wajib memilikinya, serta bagaimana prosesnya. Ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen, patuh regulasi, dan memperluas pasar produk Anda.

Baca juga: Sertifikat Halal

Jenis Sertifikat Halal: Apa Saja Kategorinya?

Sertifikasi halal tidak hanya satu jenis. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 748 Tahun 2021 dan informasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), terdapat beberapa klasifikasi utama sertifikat halal berdasarkan jenis pelaku usaha dan jenis produk:

  1. Sertifikat Halal Reguler

Ditujukan untuk perusahaan berskala menengah hingga besar. Proses ini mencakup pemeriksaan ketat oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan fatwa dari Komisi Fatwa MUI. Cocok untuk produk makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi.

  1. Sertifikat Halal Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha)

Khusus untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil) dengan kriteria tertentu, seperti tidak menggunakan bahan risiko haram. Proses lebih sederhana, tanpa audit LPH, dan bisa diajukan secara digital.

  1. Sertifikat Halal untuk Jasa

Bukan hanya produk, jasa juga bisa mendapatkan sertifikasi halal, misalnya jasa katering, rumah potong hewan, hingga jasa logistik. Fokusnya pada proses operasional yang sesuai syariat.

  1. Sertifikat Halal Luar Negeri

Produk impor juga wajib bersertifikat halal. BPJPH mengakui sertifikat dari lembaga halal luar negeri yang sudah terakreditasi. Ini penting bagi distributor atau importir.

  1. Sertifikat Halal Sementara

Diberikan untuk produk yang sedang dalam proses peralihan status halal. Digunakan sebagai bukti komitmen pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban.

Siapa yang Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Menurut Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, semua produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, produk kimia, produk biologis, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus bersertifikat halal.

Mulai 17 Oktober 2024, sertifikasi halal bersifat wajib untuk produk makanan dan minuman. Jika tidak memiliki sertifikat halal, produk dianggap tidak halal secara hukum dan bisa terkena sanksi administratif.

Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Halal

Tantangan Pelaku Usaha: Ribet, Lama, dan Bingung Prosedur?

Banyak pelaku usaha merasa proses sertifikasi halal itu rumit:

  • Tidak tahu cara daftar dan dokumen apa saja yang dibutuhkan
  • Bingung memilih jenis sertifikat yang tepat
  • Khawatir biaya dan waktu yang lama

Padahal, ketidakpatuhan bisa berdampak besar: dari penurunan kepercayaan konsumen hingga dilarang beredar di pasar.

Solusi Praktis: Gunakan Layanan Profesional Sertifikasi Halal

Untuk Anda yang ingin proses cepat, tepat, dan sesuai hukum, gunakan layanan seperti Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI dari IZIN.co.id.

Layanan ini membantu Anda:

  • Memilih jenis sertifikat halal yang sesuai
  • Mengurus semua dokumen dan komunikasi dengan BPJPH
  • Menjamin proses sesuai regulasi terbaru
  • Mendampingi hingga sertifikat halal terbit

Dengan begitu, Anda bisa fokus pada pengembangan bisnis, bukan administrasi yang menyita waktu.

Memahami jenis sertifikat halal sangat penting untuk kelangsungan usaha, khususnya di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim. Sertifikasi halal bukan lagi pilihan, tapi kewajiban hukum. Dengan memahami klasifikasinya, Anda bisa menyiapkan bisnis secara legal dan strategis.

Jika Anda ingin proses cepat, tanpa ribet, dan dijamin sesuai aturan, gunakan Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI sekarang juga. Dengan IZIN.co.id, kami bisa mengurus perizinan dan pengurusan halal produk anda. Hubungi kami sekarang.

 

FAQ tentang Jenis Sertifikat Halal

Apa perbedaan Sertifikat Halal Reguler dan Self Declare?

Sertifikat Reguler melibatkan audit oleh LPH dan fatwa MUI, sedangkan Self Declare hanya berlaku untuk UMK dengan bahan halal sederhana dan tidak melalui proses audit.

Apakah kosmetik juga wajib bersertifikat halal?

Ya. Semua produk yang melekat pada tubuh manusia, termasuk kosmetik, masuk kategori wajib bersertifikat halal.

Apakah jasa seperti katering harus punya sertifikat halal?

Ya. Jasa yang terkait produk konsumsi dan pemrosesan makanan juga wajib sertifikasi halal.

Kapan sertifikat halal menjadi wajib secara nasional?

Untuk produk makanan dan minuman, wajib mulai 17 Oktober 2024. Jenis produk lain menyusul bertahap sesuai roadmap BPJPH.

Bagaimana cara tahu apakah produk saya perlu sertifikat halal?

Periksa daftar produk wajib sertifikasi halal di regulasi KMA No. 748 Tahun 2021 atau konsultasi dengan konsultan bersertifikat.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button