Memahami KBLI yang Dapat Digunakan untuk Mengajukan PIRT

Artikel ini ditulis dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau oleh tim IZIN.co.id sebelum dipubilkasikan.

Bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala kecil, memahami KBLI yang dapat digunakan untuk mengajukan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan langkah awal yang sangat penting dalam proses legalisasi produk. PIRT adalah syarat wajib untuk mengedarkan produk pangan rumahan secara sah dan dipercaya oleh konsumen. Namun, tidak semua jenis usaha dapat mengajukan izin ini. Hanya usaha dengan risiko rendah dan sesuai klasifikasi KBLI tertentu yang diperbolehkan.

Tanpa pemahaman terhadap klasifikasi usaha yang tepat, permohonan PIRT berisiko ditolak, sehingga usaha tidak dapat berkembang di pasar yang lebih luas seperti marketplace dan toko modern.

Apa Itu PIRT dan Mengapa KBLI Menjadi Hal yang Krusial?

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk produk pangan olahan skala kecil yang diproduksi di lingkungan rumah tangga. Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan pangan dasar dan layak untuk diedarkan di masyarakat.

Namun untuk bisa mendapatkan PIRT, pelaku usaha tidak bisa asal mengajukan. Jenis usaha yang didaftarkan harus sesuai dengan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang diakui. KBLI merupakan sistem klasifikasi resmi yang digunakan pemerintah untuk mengelompokkan jenis kegiatan usaha. Keselarasan antara produk yang dihasilkan dan kode KBLI yang dipilih sangat penting untuk memastikan permohonan tidak ditolak oleh sistem OSS maupun oleh Dinas Kesehatan.

Baca juga: Apa itu Fungsi PIRT?

Kode KBLI yang Umum Digunakan untuk PIRT

Berikut ini adalah beberapa kode KBLI yang secara umum dapat digunakan untuk pengajuan izin PIRT, terutama untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dalam pengolahan pangan. Kode-kode ini mengacu pada kategori industri makanan dan minuman yang dianggap aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya atau proses kompleks.

Kelompok KBLI 10 – Industri Makanan

  • 10730: Meliputi usaha pengolahan dan pengawetan buah serta sayur dengan cara sederhana seperti pengeringan, fermentasi, atau pengasinan.
  • 10740: Termasuk produksi makanan ringan seperti keripik, kue kering, atau camilan yang tidak mengandung bahan pengawet kimia.
  • 10790: Mengakomodasi usaha makanan lain yang tidak termasuk kategori spesifik namun masih tergolong risiko rendah.

Kelompok KBLI 11 – Industri Minuman

  • 11020: Untuk usaha produksi air mineral dan air minum dalam kemasan sederhana seperti air isi ulang atau galon rumah tangga.
  • 11030: Cocok bagi usaha minuman ringan tanpa alkohol, seperti minuman tradisional, jus buah kemasan, atau sari jahe.

Baca juga: Panduan Lengkap Mengurus PIRT

Kelompok KBLI 56 – Penyediaan Makanan dan Minuman

  • 56299: Kode ini digunakan oleh usaha jasa boga atau katering kecil yang melayani kebutuhan konsumsi acara tertentu, seperti hajatan atau pesanan komunitas.

KBLI Lainnya yang Masih Relevan

  • 10510: Merujuk pada usaha produk susu olahan seperti yoghurt, keju rumahan, atau susu fermentasi (bukan susu segar langsung).
  • 10801: Diperuntukkan bagi usaha makanan siap saji yang disajikan dalam bentuk praktis dan mudah konsumsi.
  • 56102: Digunakan untuk usaha makanan kecil rumahan yang menjual makanan olahan langsung kepada konsumen, baik offline maupun online.

Sebagai catatan penting, produk seperti daging mentah, susu segar, dan makanan kaleng tidak termasuk dalam kategori yang bisa memperoleh izin PIRT. Produk dengan potensi bahaya biologis lebih tinggi ini harus melalui proses registrasi dan pengawasan yang lebih ketat melalui izin edar MD yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Baca juga: Jenis Produk dengan Izin PIRT

Tantangan Pelaku Usaha dalam Menentukan KBLI yang Tepat

Banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang belum memahami pentingnya penyesuaian antara jenis usaha dan kode KBLI saat mengurus legalitas. Tidak jarang mereka memilih kode KBLI yang tidak sesuai, sehingga permohonan PIRT ditolak. Hal ini menghambat distribusi produk ke pasar yang lebih besar dan dapat menimbulkan kerugian.

Proses pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission) juga sering kali membingungkan, terutama bagi pelaku usaha baru. Mereka perlu memahami istilah teknis, alur perizinan, dan memastikan data yang dimasukkan sudah akurat dan sesuai dengan jenis usahanya. Jika terjadi kesalahan sejak awal, maka proses pengajuan bisa terhambat bahkan harus diulang dari awal.

Solusi yang Aman dan Efisien: Gunakan Jasa Profesional

Agar proses pengurusan PIRT berjalan lebih cepat dan bebas dari kesalahan teknis, sangat disarankan untuk menggunakan bantuan jasa profesional. Jasa Pembuatan PIRT dari IZIN.co.id bisa jadi pilihan terbaik. IZIN.co.id berpengalaman dalam menangani berbagai jenis izin usaha pangan dan memahami dengan baik sistem OSS serta regulasi yang berlaku.

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan dibantu untuk:

  • Menentukan kode KBLI yang paling sesuai dengan jenis produk
  • Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS
  • Mengurus semua dokumen permohonan PIRT hingga terbit sertifikat

Langkah ini sangat cocok bagi pelaku usaha yang ingin fokus pada produksi dan pemasaran, tanpa harus pusing mengurus hal teknis dan administrasi legalitas usaha.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Mengetahui dan memahami KBLI yang dapat digunakan untuk mengajukan PIRT adalah hal yang sangat penting bagi pelaku usaha pangan rumahan. Tanpa pemilihan kode KBLI yang tepat, pengajuan bisa ditolak dan usaha tidak dapat berkembang secara legal. Oleh karena itu, pastikan Anda memilih jalur yang benar dan mempertimbangkan menggunakan layanan profesional agar prosesnya lebih cepat, aman, dan efisien.

Jika Anda ingin mengurus PIRT tanpa repot dan dengan pendampingan dari tim yang berpengalaman, segera gunakan layanan dari Jasa Pembuatan PIRT di IZIN.co.id.

 

FAQ Seputar KBLI dan PIRT

Apa itu KBLI dalam konteks PIRT?

KBLI adalah sistem klasifikasi jenis kegiatan usaha di Indonesia. Dalam konteks PIRT, KBLI digunakan untuk memastikan jenis usaha Anda sesuai dengan kategori yang diperbolehkan mendapatkan sertifikat PIRT.

Apakah semua usaha makanan bisa dapat PIRT?

Tidak. Hanya usaha pangan rumahan dengan tingkat risiko rendah dan yang sesuai dengan daftar KBLI tertentu yang dapat mengajukan PIRT.

Apa perbedaan antara PIRT dan izin edar MD?

PIRT digunakan untuk usaha skala kecil yang memproduksi makanan/minuman dengan metode sederhana. Izin edar MD ditujukan untuk industri skala besar atau produk berisiko tinggi yang membutuhkan pengawasan lebih ketat.

Berapa lama masa berlaku sertifikat PIRT?

PIRT berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan, dan dapat diperpanjang dengan mengikuti prosedur perpanjangan yang berlaku.

Bisakah saya mengurus PIRT tanpa menggunakan OSS?

Tidak bisa. Sistem OSS adalah platform resmi yang harus digunakan untuk mendapatkan NIB sebelum mengajukan PIRT. Semua proses legalitas usaha kini terintegrasi dalam sistem ini.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button