Apa Itu SPPIRT? Panduan Lengkap untuk UMKM Pangan

Artikel ini ditulis dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau oleh tim IZIN.co.id sebelum dipubilkasikan.

SPPIRT adalah singkatan dari Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, yaitu bentuk izin edar yang diberikan kepada pelaku usaha makanan atau minuman skala rumahan. Sertifikat ini menjadi bukti bahwa produk pangan telah memenuhi standar keamanan dan sanitasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota setelah pelaku usaha mengikuti pelatihan keamanan pangan dan lolos inspeksi lokasi produksi.

Tanpa SPPIRT, produk pangan tidak dapat diedarkan secara legal di marketplace, toko modern, maupun kegiatan bazar resmi.

Legalitas ini penting untuk membangun kepercayaan konsumen, memperluas pasar, dan meminimalisir risiko hukum.

Bagi UMKM yang ingin naik kelas, kepemilikan SPPIRT adalah salah satu syarat penting yang harus segera dipenuhi.

Kenapa SPPIRT Penting untuk UMKM?

SPPIRT dibutuhkan agar produk makanan olahan rumahan bisa diedarkan secara legal di pasar, termasuk masuk ke marketplace, toko retail, atau bahkan ekspor. Tanpa sertifikat ini, produk bisa dianggap tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Legalitas ini juga memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha dan memperbesar peluang kerja sama dengan mitra dagang atau distributor. Saat ini, banyak platform digital dan modern market yang mewajibkan pelaku usaha menyertakan SPPIRT sebelum menjual produknya.

Baca juga: Apakah UMKM Perlu PIRT?

Perbedaan SPPIRT dengan Izin Edar BPOM

SPPIRT hanya berlaku untuk produk pangan olahan dengan risiko rendah yang diproduksi skala rumahan. Sebaliknya, produk pangan dengan risiko sedang hingga tinggi seperti susu, daging, atau makanan bayi memerlukan izin edar BPOM.

Selain itu, SPPIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota, sedangkan izin edar BPOM diterbitkan oleh Badan POM pusat. Prosesnya pun berbeda—proses SPPIRT lebih sederhana dan bisa dilakukan oleh pelaku UMKM secara mandiri.

Syarat dan Prosedur Mengurus SPPIRT

Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan SPPIRT:

  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Produk tidak termasuk dalam daftar risiko tinggi
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) dari Dinas Kesehatan
  • Tempat produksi memenuhi syarat sanitasi dan higiene
  • Mengajukan permohonan melalui OSS atau Dinas Kesehatan setempat

Setelah permohonan diajukan, petugas dari Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi ke lokasi produksi. Bila semua syarat terpenuhi, sertifikat SPPIRT akan diterbitkan dan berlaku selama lima tahun.

Baca juga: Panduan Lengkap Syarat PIRT

Tantangan UMKM dalam Pengurusan SPPIRT

Banyak pelaku UMKM merasa kesulitan saat mengurus SPPIRT karena belum familiar dengan sistem OSS, kurang informasi soal PKP, atau kendala administratif lainnya. Proses bisa memakan waktu jika pelaku usaha tidak tahu langkah-langkahnya secara detail.

Namun, mengabaikan legalitas bisa merugikan. Produk tidak bisa masuk pasar modern, dan potensi usaha menjadi terhambat. Di sinilah peran layanan profesional menjadi solusi efektif.

Solusi Mudah: Gunakan Jasa Pembuatan Izin PIRT

Daripada bingung dengan proses yang rumit, pelaku UMKM kini bisa menggunakan Jasa Pembuatan Izin PIRT dari izin.co.id. Layanan ini membantu dari awal hingga terbitnya sertifikat, termasuk pendampingan saat inspeksi Dinas Kesehatan dan pengurusan OSS.

Dengan tim yang berpengalaman dan proses cepat, Anda bisa fokus mengembangkan usaha, sementara urusan legalitas ditangani oleh ahlinya. Ini adalah cara paling efisien untuk memastikan produk Anda siap masuk pasar legal dan luas.

Baca juga: Biaya Daftar PIRT untuk Usaha Rumahan

Mengurus SPPIRT adalah langkah penting agar usaha makanan rumahan bisa berkembang secara legal dan profesional. Dengan SPPIRT, produk Anda bukan hanya aman dan legal, tapi juga siap bersaing di pasar yang lebih luas.

Jika Anda ingin proses yang cepat, legal, dan tanpa ribet, percayakan kepada Jasa Pembuatan Izin PIRT di IZIN.co.id. Kami bantu sampai tuntas, Anda tinggal fokus jualan dan produksi.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

 

FAQ Seputar SPPIRT

Apa beda SPPIRT dan PIRT?

Secara teknis, keduanya sama. PIRT adalah istilah lama, sedangkan SPPIRT adalah istilah baru yang lebih lengkap dan mengikuti peraturan terbaru BPOM dan Dinas Kesehatan.

Apakah semua produk makanan bisa dapat SPPIRT?

Tidak. Hanya produk pangan olahan risiko rendah yang bisa mendapatkan SPPIRT. Misalnya kue kering, keripik, minuman herbal, dan makanan ringan.

Berapa lama masa berlaku SPPIRT?

Masa berlaku SPPIRT adalah 5 tahun dan bisa diperpanjang setelah evaluasi ulang.

Apakah bisa daftar SPPIRT tanpa PKP?

Tidak bisa. PKP adalah salah satu syarat wajib untuk mengajukan permohonan SPPIRT.

Apakah SPPIRT bisa untuk jualan di marketplace?

Ya, SPPIRT menjadi salah satu syarat agar produk bisa dijual di e-commerce resmi seperti Tokopedia, Shopee, atau masuk ke supermarket.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button