Cara Mudah Mendapatkan SBUJK: Syarat & Panduan Lengkap

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Dalam dunia konstruksi, memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah hal yang sangat penting. SBUJK menjadi salah satu syarat utama bagi perusahaan konstruksi untuk dapat menjalankan proyek secara legal di Indonesia. Sertifikat ini menunjukkan bahwa suatu perusahaan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah dalam bidang jasa konstruksi. Lalu, apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SBUJK? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Syarat Mendapatkan SBUJK

  • Memiliki Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan menjadi dokumen dasar yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha yang ingin bergerak di bidang jasa konstruksi. Akta ini harus dibuat di hadapan notaris dan mencantumkan kegiatan usaha yang sesuai dengan bidang konstruksi. Selain itu, akta ini juga harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

Baca juga: Apa Itu Jasa Konstruksi? Memahami Peran dan Keuntungannya

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha

NIB merupakan identitas usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, perusahaan sudah terdaftar secara resmi sebagai badan usaha yang legal. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki izin usaha yang relevan dengan bidang konstruksi agar bisa mengajukan SBUJK tanpa kendala.

  • Terdaftar sebagai Anggota Asosiasi Jasa Konstruksi

Untuk mendapatkan SBUJK, perusahaan wajib menjadi anggota asosiasi jasa konstruksi yang telah diakui oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Keanggotaan dalam asosiasi ini membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi standar dan memiliki kredibilitas dalam bidang konstruksi.

  • Memiliki Tenaga Kerja Bersertifikat

Perusahaan jasa konstruksi harus memiliki tenaga kerja yang bersertifikat sesuai dengan bidangnya. Sertifikat ini dikeluarkan oleh LPJK atau lembaga sertifikasi profesi yang berwenang. Keberadaan tenaga kerja bersertifikat menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kompetensi yang memadai untuk menjalankan proyek konstruksi.

Baca juga: Bisnis Konstruksi vs. Properti: Perbedaan Utama

  • Memenuhi Persyaratan Keuangan

Setiap perusahaan jasa konstruksi harus memiliki laporan keuangan yang baik sebagai bukti bahwa mereka mampu menjalankan proyek dengan stabil. Biasanya, laporan keuangan ini harus diaudit oleh akuntan publik sebagai bukti transparansi dan kredibilitas keuangan perusahaan.

  • Menyusun Dokumen Pendukung Lainnya

Selain syarat utama di atas, ada beberapa dokumen pendukung yang harus disiapkan, seperti Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, serta dokumen legalitas lainnya yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Memperoleh SBUJK merupakan langkah penting bagi perusahaan jasa konstruksi agar bisa menjalankan proyek secara legal dan profesional. Dengan memenuhi semua syarat yang telah disebutkan di atas, perusahaan dapat lebih mudah mendapatkan sertifikasi ini. Sedang merencanakan proyek konstruksi? Jangan biarkan urusan perizinan menghambat langkah Anda! Bersama IZIN.co.id, pengurusan izin konstruksi jadi lebih cepat dan efisien.

Tim ahli IZIN.co.id siap mendampingi Anda dari awal hingga tuntas, memastikan seluruh dokumen dan persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button