Pahami Perbedaan PKWT dan PKWTT serta Implikasinya

Konten ini bersifat edukatif. Regulasi perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk kebutuhan hukum spesifik bisnis Anda, konsultasikan dengan tim legal IZIN.co.id.

Artikel ditinjau oleh:

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H. - Konsultan Legal IZIN.co.id

10+ tahun pengalaman di bidang hukum korporasi, perizinan usaha, hingga hak cipta. Telah mendampingi ratusan klien dalam proses pendirian PT, CV, dan badan usaha lainnya, serta pengurusan izin OSS, SIUP, dan legalitas bisnis di Indonesia.

Picture of Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.
Otty Yuniarti Yusariningsih, S.H.

Konsultan Legal IZIN.co.id

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) merupakan kontrak kerja untuk pekerjaan berjangka seperti proyek, pekerjaan musiman, atau kegiatan yang penyelesaiannya dapat diukur, sebagaimana diatur dalam UU 13/2003 dan PP 35/2021. Sementara itu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah hubungan kerja permanen yang memberikan status karyawan tetap dengan jaminan kepastian kerja dan hak penuh seperti BPJS Ketenagakerjaan serta pesangon. Perbedaan PKWT dan PKWTT mencakup jenis pekerjaan yang diizinkan, batas durasi kontrak, struktur hak karyawan, serta implikasinya terhadap hubungan kerja jangka panjang.

Pemahaman kedua jenis perjanjian ini membantu pekerja dan perusahaan menyusun kontrak yang sesuai regulasi serta menghindari pelanggaran yang dapat mengubah PKWT menjadi PKWTT secara otomatis.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT, serta bagaimana proses perubahan status dari PKWT ke PKWTT dapat terjadi sesuai peraturan yang berlaku.

Pengertian PKWT dan PKWTT

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT adalah perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu tertentu dengan pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman. Jenis pekerjaan ini biasanya mencakup proyek jangka pendek, pekerjaan musiman, atau karyawan kontrak dalam masa percobaan. Gaji dalam PKWT umumnya berbasis kehadiran atau berdasarkan target pekerjaan.

Sementara itu, PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu tertentu, yang biasa dikenal dengan istilah karyawan tetap. Dalam sistem ini, perusahaan tidak dapat dengan sembarangan menunjuk status PKWTT kepada pekerja baru tanpa proses yang sesuai. Biasanya, terdapat masa percobaan selama tiga bulan melalui PKWT, sebelum seorang pekerja dapat diangkat secara resmi sebagai karyawan tetap dan terikat dalam hubungan kerja jangka panjang melalui PKWTT.

Baca juga: Belajar Bisnis dari Buku: Berikut 10 Rekomendasi Buku Bisnis yang bisa Kamu Cek

Perubahan Status dari PKWT ke PKWTT

Pahami Perbedaan PKWT dan PKWTT serta Implikasinya
Pahami Perbedaan PKWT dan PKWTT serta Implikasinya

Ada beberapa situasi yang memungkinkan terjadinya perubahan status karyawan dari PKWT menjadi PKWTT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Misalnya, jika perjanjian PKWT tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang diizinkan untuk PKWT atau melebihi batas maksimal durasi perjanjian dan perpanjangannya, maka secara hukum status kerja berubah menjadi PKWTT secara otomatis.

Hal yang sama berlaku jika pembaharuan PKWT dilakukan lebih dari 30 hari setelah kontrak berakhir, atau apabila pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja PKWT secara sepihak tanpa mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan hukum.

Pentingnya Memahami Jenis Perjanjian Kerja

Dengan memahami perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT, baik dari segi fleksibilitas kontrak kerja, jaminan kepastian kerja, maupun hak dan kewajiban karyawan, pekerja dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan karir. PKWT cocok digunakan untuk pekerjaan bersifat sementara, proyek, atau masa percobaan. Sebaliknya, PKWTT memberikan keamanan kerja jangka panjang, termasuk manfaat seperti jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) dan pesangon saat pemutusan hubungan kerja.

Oleh karena itu, penting bagi perusahaan maupun individu untuk memahami dan menyusun perjanjian kerja yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Butuh jasa pembuatan dan peninjauan perjanjian kerja PKWT maupun PKWTT? IZIN.co.id siap membantu Anda menyusun kontrak kerja yang sesuai hukum, legal, dan mengikat secara sah. Konsultasikan kebutuhan hukum Anda sekarang juga melalui layanan profesional kami.

Hubungi kami untuk konsultasi GRATIS sekarang!

Tentang Keakuratan Artikel Ini

Artikel ini disusun oleh tim editorial IZIN.co.id dan telah melalui proses peninjauan untuk memastikan informasi yang relevan dan akurat bagi pelaku usaha di Indonesia.

Seluruh informasi mengacu pada regulasi pendirian dan pengelolaan badan usaha yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Hukum dan HAM, sistem OSS, serta peraturan terkait lainnya. Regulasi bisnis dapat berubah sewaktu-waktu. Kami menyarankan pembaca untuk melakukan verifikasi atau berkonsultasi dengan profesional sebelum mengambil keputusan bisnis.

Artikel ini diterbitkan semata-mata untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan saran bisnis (business advice) secara profesional.

IZIN.co.id telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha Indonesia dalam mengurus pendirian perusahaan, perizinan usaha, dan berbagai kebutuhan legalitas bisnis lainnya.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button