Dalam ranah ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat dua bentuk perjanjian kerja yang umum digunakan oleh perusahaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Meskipun keduanya sering kali disamakan, namun pada prakteknya terdapat perbedaan yang signifikan dalam hal pengertian, durasi kontrak, hingga status karyawan dalam hubungan kerja.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT, serta bagaimana proses perubahan status dari PKWT ke PKWTT dapat terjadi sesuai peraturan yang berlaku.
Pengertian PKWT dan PKWTT
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PKWT adalah perjanjian kerja berdasarkan jangka waktu tertentu dengan pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman. Jenis pekerjaan ini biasanya mencakup proyek jangka pendek, pekerjaan musiman, atau karyawan kontrak dalam masa percobaan. Gaji dalam PKWT umumnya berbasis kehadiran atau berdasarkan target pekerjaan.
Sementara itu, PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu tertentu, yang biasa dikenal dengan istilah karyawan tetap. Dalam sistem ini, perusahaan tidak dapat dengan sembarangan menunjuk status PKWTT kepada pekerja baru tanpa proses yang sesuai. Biasanya, terdapat masa percobaan selama tiga bulan melalui PKWT, sebelum seorang pekerja dapat diangkat secara resmi sebagai karyawan tetap dan terikat dalam hubungan kerja jangka panjang melalui PKWTT.
Baca juga: Belajar Bisnis dari Buku: Berikut 10 Rekomendasi Buku Bisnis yang bisa Kamu Cek
Perubahan Status dari PKWT ke PKWTT


Ada beberapa situasi yang memungkinkan terjadinya perubahan status karyawan dari PKWT menjadi PKWTT, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Misalnya, jika perjanjian PKWT tidak memenuhi syarat formil, seperti tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang diizinkan untuk PKWT atau melebihi batas maksimal durasi perjanjian dan perpanjangannya, maka secara hukum status kerja berubah menjadi PKWTT secara otomatis.
Hal yang sama berlaku jika pembaharuan PKWT dilakukan lebih dari 30 hari setelah kontrak berakhir, atau apabila pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja PKWT secara sepihak tanpa mengikuti prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan hukum.
Pentingnya Memahami Jenis Perjanjian Kerja
Dengan memahami perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT, baik dari segi fleksibilitas kontrak kerja, jaminan kepastian kerja, maupun hak dan kewajiban karyawan, pekerja dapat lebih bijak dalam mengambil keputusan karir. PKWT cocok digunakan untuk pekerjaan bersifat sementara, proyek, atau masa percobaan. Sebaliknya, PKWTT memberikan keamanan kerja jangka panjang, termasuk manfaat seperti jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan) dan pesangon saat pemutusan hubungan kerja.
Oleh karena itu, penting bagi perusahaan maupun individu untuk memahami dan menyusun perjanjian kerja yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Butuh jasa pembuatan dan peninjauan perjanjian kerja PKWT maupun PKWTT? IZIN.co.id siap membantu Anda menyusun kontrak kerja yang sesuai hukum, legal, dan mengikat secara sah. Konsultasikan kebutuhan hukum Anda sekarang juga melalui layanan profesional kami.