Panduan Praktis: Cek dan Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Panduan Praktis: Cek dan Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Panduan Praktis: Cek dan Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia setiap tahunnya. Salah satu pajak yang harus rutin dibayarkan adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan kepada mereka yang memiliki tanah atau bangunan karena mendapat manfaat atau kedudukan sosial-ekonomi dari kepemilikan tersebut.

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dibagi menjadi dua kategori, yaitu objek bumi dan objek bangunan. Objek bumi mencakup area seperti sawah, ladang, kebun, lahan, tambang, dan lain-lain. Sementara objek bangunan termasuk rumah tinggal, bangunan komersial, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, apartemen, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Panduan Lengkap Pajak Jual Beli Rumah

Panduan Praktis: Cek dan Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Panduan Praktis: Cek dan Bayar Pajak Bumi Bangunan (PBB)

Sebelum membayarnya, penting bagi sobat IZIN untuk memeriksa tagihan PBB secara online untuk mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). SPPT ini menjadi indikator utama pajak yang harus dibayarkan. Untuk mendapatkan SPPT, wajib pajak perlu terdaftar di situs web resmi dan melakukan verifikasi data. Sobat IZIN biasanya akan menerima notifikasi penerbitan SPPT PBB secara online melalui SMS. Nah, bagaimana cara mengecek tagihan PBB secara online? Berikut adalah tiga cara mudah untuk memeriksa besaran PBB secara online:

Mengecek Tagihan PBB Lewat Situs Resmi

  1. Kunjungi situs resmi pajak di daerah Anda.
  2. Buka halaman e-SPPT.
  3. Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB.
  4. Isi data diri dengan teliti untuk proses verifikasi.
  5. Jika verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan tautan pengunduhan e-SPPT melalui e-mail.
  6. Lihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT.

Mengecek Tagihan PBB Lewat Minimarket

  1. Cek tagihan PBB melalui layanan minimarket seperti Klik Indomaret.
  2. Pilih Pajak Bumi dan Bangunan serta daerah domisili.
  3. Masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pembayaran.
  4. Klik “Bayar” untuk melihat jumlah tagihan PBB.

Mengecek Tagihan PBB Lewat e-Commerce

  1. Gunakan e-Commerce seperti Tokopedia untuk melihat besaran PBB.
  2. Pilih opsi Top-up dan Tagihan.
  3. Pilih “Pajak PBB”, isi lokasi tinggal, tahun pembayaran, dan nomor objek pajak.
  4. Klik “Cek Tagihan” untuk melihat jumlah tagihan PBB.

Selain memeriksa tagihan PBB, jangan lupa untuk memeriksa pajak penghasilan pribadi yang juga dapat dibayarkan secara online melalui e-billing DJP online. Lakukan perhitungan pajak secara mandiri untuk meminimalisir kesalahan sistem.

Tiga cara di atas dapat menjadi alternatif bagi Sobat IZIN yang sibuk dan tidak memiliki banyak waktu untuk mengunjungi kantor pajak langsung. Dengan memeriksa tagihan PBB secara online, diharapkan dapat membantu untuk tidak menunda pembayaran pajak karena kesibukan yang padat.

Punya pertanyaan perpajakan? IZIN.co.id menyediakan layanan konsultasi pajak untuk perusahaan anda. Cek detailnya dan hubungi kami sekarang.