Pemahaman Mendalam tentang Klasifikasi UMKM: Menjelajahi Kategori dan Karakteristiknya

klasifikasi umkm

UKM (Usaha Kecil Menengah) dan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi klasifikasi UKM dan UMKM, serta memahami perbedaan dan peran penting yang dimiliki oleh sektor ini dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.

Baca Juga: Perbedaan Startup dan UMKM

Definisi UKM dan UMKM

UKM dan UMKM merujuk pada kategori bisnis yang memiliki skala kecil hingga menengah. Meskipun tidak ada definisi yang baku, terdapat kriteria yang umum digunakan untuk mengklasifikasikan UKM dan UMKM di Indonesia. Dalam undang-undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, kriteria berikut digunakan:

Usaha Mikro

Usaha dengan jumlah aset paling banyak Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki omzet usaha paling banyak Rp 300 juta per tahun.

Usaha Kecil

Usaha dengan jumlah aset lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta atau memiliki omzet usaha lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar per tahun.

Usaha Menengah

Usaha dengan jumlah aset lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar atau memiliki omzet usaha lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar per tahun.

Peran dan Kontribusi UKM dan UMKM

UKM dan UMKM memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia. Berikut adalah beberapa kontribusi yang mereka berikan:

Penciptaan Lapangan Kerja

UKM dan UMKM menjadi salah satu penghasil lapangan kerja terbesar di Indonesia. Dengan skala usaha yang relatif kecil, mereka mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mengurangi tingkat pengangguran.

Pemberdayaan Ekonomi 

UKM dan UMKM memberikan peluang kepada individu untuk memulai usaha mereka sendiri dan menjadi pengusaha mandiri. Hal ini berkontribusi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, terutama di daerah pedesaan dan pinggiran kota.

Penggerak Pertumbuhan Ekonomi

UKM dan UMKM memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi negara. Mereka memberikan sumbangan signifikan terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) dan mendorong aktivitas ekonomi di berbagai sektor, seperti perdagangan, manufaktur, jasa, dan lainnya.

Inovasi dan Kreativitas

UKM dan UMKM sering kali menjadi pusat inovasi dan kreativitas. Dalam skala yang lebih kecil, mereka mampu mengadopsi teknologi baru, mengembangkan produk unik, dan memberikan layanan yang personal kepada konsumen.

Persyaratan Umum untuk Mendirikan UMKM

Setelah menentukan jenis UMKM yang akan Anda jalankan, pastikan Anda memenuhi persyaratan pendaftaran berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha UMKM
  • Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS, dan TNI/POLRI
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (jika alamat KTP dan usaha berbeda)
  • Tidak sedang dalam masa pinjaman bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Dokumen Legalitas untuk Mendirikan UMKM

Sebelum lanjut ke tahap pendaftaran, pastikan UMKM yang Anda jalankan atau ingin daftarkan telah memiliki dokumen legalitas sebagai bukti kepemilikan. 

Dokumen-dokumen legalitas UMKM meliputi:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • NPWP UMKM adalah identifikasi pajak untuk keperluan administrasi pajak. Ada dua jenis NPWP, yakni NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Untuk UMKM, yang digunakan adalah NPWP Badan.
  • NPWP Badan diberikan kepada pelaku usaha baik perorangan, badan usaha, dan UMKM yang mendapatkan penghasilan. Tarif pajak untuk UMKM dengan omset maksimal Rp4,8 miliar adalah 0,5%.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Usaha Mikro dan Kecil

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Online Single Submission (OSS). NIB berupa angka acak 13 digit dengan tanda pengaman dan tanda tangan elektronik.

NIB juga digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan. Proses pengajuan NIB di OSS sama untuk perorangan, badan usaha, dan badan hukum.

 

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

IUMK diterbitkan oleh lembaga OSS untuk UMKM. IUMK memberikan kepastian hukum dan pemberdayaan kepada pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemohon IUMK meliputi pelaku usaha mikro dan kecil perorangan, dan izin ini diperlukan untuk kegiatan usaha dan pengajuan Izin Komersial atau Izin Operasional. Biaya pengurusan IUMK adalah gratis.

Dukungan dan Program Pemerintah

Pemerintah Indonesia telah memberikan perhatian khusus terhadap sektor UKM dan UMKM dengan mengeluarkan berbagai kebijakan dan program pendukung. Beberapa inisiatif yang dilakukan antara lain:

Akses Pembiayaan

Pemerintah menyediakan program pembiayaan yang ditujukan khusus bagi UKM dan UMKM, termasuk bantuan modal, kredit usaha, dan fasilitas pembiayaan lainnya.

Pendidikan dan Pelatihan

Program pelatihan dan pendidikan diberikan kepada pelaku UKM dan UMKM untuk meningkatkan pengetahuan mereka dalam mengelola bisnis, meningkatkan kualitas produk, dan mengembangkan keterampilan.

Akses pasar

Pemerintah berupaya mempermudah akses UKM dan UMKM ke pasar lokal maupun internasional melalui program pameran, promosi, dan fasilitas ekspor-impor.

Infrastruktur: Pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki infrastruktur yang mendukung pertumbuhan UKM dan UMKM, seperti akses jalan, listrik, dan teknologi informasi.

Tantangan dan Peluang

Meskipun UKM dan UMKM memiliki potensi yang besar, mereka juga dihadapkan pada berbagai tantangan. Beberapa tantangan yang umum dihadapi oleh pelaku UKM dan UMKM di Indonesia antara lain akses pembiayaan yang terbatas, kurangnya keterampilan manajerial, persaingan yang ketat, dan perubahan tren pasar. Namun, dengan perkembangan teknologi dan dukungan pemerintah yang semakin baik, pelaku UKM dan UMKM juga memiliki peluang untuk tumbuh dan berkembang.

Dalam kesimpulan, UKM dan UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Melalui kontribusi mereka dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mendorong inovasi, UKM dan UMKM membawa dampak positif bagi masyarakat dan negara secara keseluruhan. Dukungan dari pemerintah dan akses ke berbagai program pendukung juga menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing UKM dan UMKM di Indonesia.

Prosedur Pendaftaran UMKM

Untuk memudahkan pendaftaran UMKM, Anda dapat melakukannya secara online melalui sistem OSS. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi https://oss.go.id
  • Login menggunakan akun yang telah dibuat
  • Jika belum memiliki akun, daftar di menu Registrasi
  • Setelah akun dibuat, login kembali
  • Pilih “Perizinan Berusaha” kemudian “Perseorangan”
  • Pilih tombol pendaftaran NIB Perseorangan Mikro untuk UMKM mikro, atau NIB Perseorangan Kecil untuk UMKM kecil
  • Pilih “Permohonan Baru” dan tambahkan data usaha
  • Isi data yang diperlukan dalam formulir
  • Setelah data lengkap, simpan dan lanjutkan
  • Jika memiliki lebih dari satu UMKM, tambahkan usaha lain dan lanjutkan
  • Jika alamat usaha berbeda dengan domisili, lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

 

Dengan proses pendaftaran yang sederhana melalui sistem OSS, Anda dapat mendaftarkan UMKM dengan cepat dan mudah, tanpa harus melalui birokrasi yang rumit.

Bagaimana dengan usaha anda? Apakah masuk kategori UKM atau UMKM? Apabila anda membutuhkan jasa pendirian usaha lengkap dengan legalitas dan perizinannya, bisa langsung menghubungi kami. IZIN.co.id dapat mewujudkan impian anda menjadi entrepreneur dengan layanan terlengkap, tercepat dan terpercaya.