Hingga saat ini pandemi masih memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan bisnis dan industri khususnya di Indonesia. Beberapa pelaku industri yang terdampak imbasnya adalah pemilik usaha mikro dan usaha kecil. Berangkat dari permasalahan itulah, pemerintah mulai menyusun regulasi baru agar menjadi stimulus pertumbuhan industri di Indonesia.
Pada 22 Februari 2021 saat membuka Diskusi Interaktif “Arah Kebijakan Pemerintah Memajukan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Perseroan Perorangan”, Yasonna H Laoly mengumumkan bahwa terdapat terobosan di UU Cipta Kerja yang membuat bentuk perseroan atau perseorangan menjadi khas Indonesia.
Berikut adalah beberapa poin dari terobosan baru yang dimaksud :
- Pembuatan entitas hanya cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.
- Perseroan perorangan memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha, melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal dan memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
- Badan hukum tak menunggu lama untuk pengesahan. Status badan hukum diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran.
- Pelaku usaha dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.
- Pajak yang dibayarkan lebih murah dibandingkan perseroan terbatas ataupun pajak penghasilan perorangan.
Semua peraturan mengenai perseroan perorangan telah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Baca Juga: Cara Membuat Akta Pendirian Perusahaan
Apabila anda berkeinginan untuk membuat PT, bisa langsung segera menghubungi team IZIN.CO.ID. Dengan menggunakan Jasa Pendirian PT milik kami, semua urusan perusahaan anda akan diurus dengan cepat dan sempurna oleh team profesional kami.