Apa Itu API & NIK dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Bisnis impor merupakan sektor usaha yang sedang naik daun dalam beberapa tahun belakangan. Selain peluangnya cukup besar, keuntungan yang ditawarkan juga tidak main-main. Sebagai seller, Anda bahkan bisa mendapat barang-barang berkualitas dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan yang tersedia di pasar lokal.

Itulah mengapa banyak pengusaha lokal yang mulai melebarkan sayap ke sektor impor—mendatangkan barang dari luar negeri seperti China, AS, dan Eropa untuk dijual kembali di Indonesia. Jika tertarik menekuni usaha serupa, Anda terlebih dulu harus mempunyai API dan NIK sebagai syarat utama.

Apa Itu API dan NIK?

NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan merupakan nomor registrasi/identitas yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai kepada perorangan maupun perusahaan sebagai bentuk izin untuk mengakses segala sesuatu yang berkaitan dengan kepabeanan (impor barang).

Sedangkan Angka Pengenal Impor (API) merupakan tanda pengenal yang diberikan kepada orang perorangan/perusahaan agar dapat melakukan kegiatan impor barang secara resmi di wilayah hukum NKRI.

Aturan mengenai API ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir.

Menurut peruntukannya sebelum adanya OSS (Online Single Submission), API dibagi menjadi dua jenis, yakni:

  • API-U (umum)

API-U dikeluarkan untuk perorangan maupun perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang dengan tujuan untuk dijual kembali.

  • API-P (produsen)

API-P adalah jenis API yang khusus diberikan kepada perorangan/perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang untuk digunakan sebagai bahan baku produksi dan semacamnya—dan oleh karena itu, barang tidak dapat dipindahtangankan atau dijual kembali.

Setiap orang atau badan usaha hanya bisa memiliki satu jenis API. Identitas importir ini berlaku selama Anda masih menjalankan kegiatan usaha impor, dengan ketentuan registrasi ulang setiap lima tahun sekali.

Bagaimana Cara Mendapatkan API dan NIK dengan OSS?

Sejak mulai diberlakukannya sistem OSS, semua proses perizinan dan lisensi akan berada di bawah OSS termasuk dengan pengurusan izin API dan NIK sebagai izin impor.

Melalui sistem OSS ini, setiap perusahaan akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mana berlaku juga sebagai Nomor Identifikasi Importir (untuk izin impor) dan Nomor Induk Kepabeanan (jika perusahaan tersebut memproses pengurusan izin impor). Masa berlaku NIB adalah selama perusahaan tetap beroperasi.

Jadi saat ini pengusaha yang bergerak dibidang impor dan ekspor sudah tidak perlu lagi mengurus API dan NIK karena sudah digantikan dengan NIB. Namun, pengusaha tetap harus memastikan apakah mereka masih perlu memenuhi persyaratan secara teknis dilapangan dari otoritas terkait dalam pelaksanaan kegiatan impor dan ekspor di lapangan.

Dengan demikian, perusahaan impor atau perusahaan yang bergerak dalam kegiatan ekspor tidak perlu melalui proses memperoleh API dan NIK lagi. Namun, importir harus memastikan mereka masih memenuhi persyaratan impor teknis dengan otoritas terkait.

Mengurus legalitas usaha berupa NIK dan API tentu bukan hal yang mudah. Namun, jangan khawatir karena Anda bisa memercayakannya kepada tim legal dari IZIN.co.id. Kami siap membantu Anda mempersiapkan segala kebutuhan legalitas bisnis dengan proses yang cepat, mudah, dan profesional!

IZIN.co.id adalah perusahaan yang menyediakan layanan legalitas bisnis tepercaya. Dengan proses yang cepat dan transparan, tim kami telah membantu lebih dari 4.000 pengusaha di Tanah Air mengurus seluruh kebutuhan izin usahanya.

    Anda Punya Pertanyaan ?