Izin Operasional di PSBB : Surat Edaran Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2020

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Menteri Perindustrian Republik Indonesia memberikan surat edaran kepada Pimpinan Perusahaan Industri/Perusahaan Kawasan Industri tentang kewajiban pelaporan perusahaan industri/kawasan industri yang memiliki surat izin operasional dan mobiltas kegiatan industri.

Berikut adalah isinya :

IZIN.co.id menyediakan layanan pengurusan Surat Izin Operasional untuk perusahaan yang bergerak di bidang usaha industri atau perusahaan yang berdomisili di kawasan industri.

Sesuai dengan surat edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 :

Aktivitas industri diwajibkan beroperasi secara terbatas

Hanya perusahaan yang memiliki IZIN OPERASIONAL yang tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Kini Anda tidak perlu khawatir karena IZIN.co.id siap membantu mengurus kebutuhan Surat Izin Operasional perusahaan Anda untuk tetap beroperasi dengan lancar.

Cek disini untuk cek layanan Surat Izin Operasional bersama IZIN.co.id

    Anda Punya Pertanyaan ?

    Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

    KBLI Online
    Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
    Cek Nama PT Online
    Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
    Artikel Lainnya
    whatsapp button