PKRT

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Izin yang dikeluarkan pemerintah untuk Perusahaan Rumah Tangga yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga tertentu dengan fasilitas sederhana untuk alat, bahan, atau campuran bahan yang dapat dipergunakan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan pemeliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum.

PKRT

IDR 32,500,000

Termasuk Biaya PNBP

Proses 2,5 bulan

Pesan Sekarang

Butuh Bantuan Izin Edar? Klik Disini!