Beranda » Layanan » Izin TDPSE

Jasa Pengurusan Izin TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik)

Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE) adalah bukti pendaftaran wajib bagi setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia, baik dari instansi pemerintah, badan usaha, maupun organisasi lainnya, yang harus didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memastikan sistem elektronik yang dikelola memenuhi standar keamanan, perlindungan data pribadi, dan kepatuhan terhadap regulasi.

Paket Pengurusan Izin TDPSE

Persyaratan Pengurusan Izin TDPSE

Berikut adalah daftar persyaratan dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk mendaftar TDPSE (Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik):

Dokumen Legalitas Perusahaan/Organisasi

  • Akta Pendirian dan/atau Akta Perubahan Terakhir (beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, untuk badan usaha).
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission).
  • NPWP badan usaha.

Informasi Umum Penyelenggara

  • Nama penyelenggara sistem elektronik.
  • Alamat kantor pusat dan/atau kantor operasional.
  • Kontak perusahaan (email, telepon, website).
  • Penanggung jawab sistem elektronik (nama, jabatan, kontak).

Informasi Sistem Elektronik

  • Nama sistem elektronik atau platform/aplikasi yang didaftarkan.
  • Deskripsi singkat fungsi sistem elektronik.
  • Jenis layanan yang disediakan (misal: e-commerce, media sosial, layanan finansial, dll).
  • Target pengguna (individu, korporat, pemerintah, publik).

Komitmen terhadap Perlindungan Data

  • Pernyataan bahwa sistem elektronik melaksanakan prinsip perlindungan data pribadi sesuai peraturan yang berlaku (dapat berbentuk surat pernyataan).
  • Salinan atau ringkasan Kebijakan Privasi (Privacy Policy) yang berlaku di platform.

Data Teknis Sistem Elektronik

  • Lokasi pusat data (data center) dan/atau lokasi pemulihan bencana (disaster recovery center) — apakah di dalam atau di luar negeri.
  • Arsitektur sistem atau diagram alur layanan (opsional tapi sangat disarankan).
  • Informasi tentang keamanan sistem, termasuk penerapan enkripsi, autentikasi pengguna, dan perlindungan terhadap ancaman siber.

Persyaratan Tambahan (Jika Berlaku)

  • Izin-izin khusus terkait sektor usaha tertentu (contoh: untuk fintech, perlu izin OJK; untuk platform kesehatan, perlu izin Kemenkes).
  • Surat kuasa apabila pendaftaran dikuasakan kepada pihak ketiga (konsultan, law firm, dll).

Siapa yang Wajib Memiliki TDPSE?

1

Perusahaan teknologi (aplikasi, marketplace, e-commerce)

2

Institusi keuangan digital (fintech, e-wallet, bank digital)

3

Platform media sosial dan penyedia konten digital

4

Instansi pemerintah yang mengelola sistem informasi publik

5

Organisasi non-profit yang mengelola data pengguna secara daring

Mengapa TDPSE Penting?

Beberapa alasan izin TDPSE wajib dimiliki oleh setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia:

Kepatuhan Hukum

Memiliki TDPSE merupakan kewajiban hukum berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Meningkatkan Kepercayaan Publik

TDPSE menunjukkan bahwa sebuah platform digital berkomitmen terhadap keamanan data pengguna dan transparansi operasional.

Mendukung Tata Kelola TI yang Baik

Dengan proses pendaftaran, penyelenggara terdorong untuk memastikan sistem elektroniknya memenuhi standar keamanan dan ketertelusuran.

Menghindari Sanksi

PSE yang tidak mendaftarkan sistem elektroniknya dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemblokiran layanan.

Mengapa Memilih Kami?

Konsultan profesional berpengalaman di bidang perizinan

Paham regulasi terbaru, termasuk sistem OSS RBA

Proses cepat, transparan, dan amanah

Layanan tersedia untuk skala UMKM, perusahaan nasional, hingga asing

Tentang IZIN.co.id

MURI

IZIN.co.id adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perizinan usaha dan pendirian perusahaan. Sejak 2012, IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. IZIN.co.id bertekad untuk menjadi pintu masuk terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.

12

Tahun Pengalaman

40 +

Lokasi Virtual Office

10.000 +

Klien

Dapatkan Promo & Penawaran Menarik

Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku

Kirim pesan

Apa kata mereka tentang
IZIN.co.id

Layanan legalitas perusahaan dari IZIN.co.id benar-benar memudahkan proses pendirian bisnis kami. Prosesnya cepat dan efisien, serta timnya sangat profesional. Kami sangat puas dengan hasilnya dan kini kami bisa fokus mengembangkan bisnis tanpa khawatir tentang aspek legal. Terima kasih, IZIN.co.id!

Yuda Susanto, PT Tanam Uang Indonesia

Saya sangat terkesan dengan layanan legalitas perusahaan dari IZIN.co.id. Dari awal hingga akhir, mereka menunjukkan profesionalisme dan keahlian yang tinggi. Semua pertanyaan kami dijawab dengan cepat dan jelas. Kami merasa sangat terbantu dan puas dengan hasilnya.

Angga, CV Andalas Makmur

Kami sangat puas dengan layanan legalitas perusahaan dari IZIN.co.id. Proses yang rumit menjadi sangat mudah berkat bimbingan dan dukungan mereka. Dokumen kami diproses dengan sangat cepat dan akurat. Terima kasih, IZIN.co.id, atas layanan yang luar biasa!

Kinta Erstuputri, PT Gerbang Indonesia Gemilang

Kami menggunakan layanan legalitas perusahaan dari IZIN.CO.ID dan hasilnya sangat memuaskan. Prosesnya cepat, efisien, dan tanpa kendala. Timnya sangat profesional dan selalu siap membantu kami. Terima kasih, IZIN.co.id, atas pelayanan yang luar biasa!

Rachmad, PT Sang Edukasi Bangsa

Supported By

Featured On

Our Clients