Paket Pengurusan Izin Outsourcing
Izin Outsourcing
Dapatkan
Harga Spesial*S&K berlaku. Konsultasikan dengan konsultan IZIN.co.id untuk detail lebih lanjut.
Pesan SekarangPersyaratan Pengurusan Izin Usaha Outsourcing
Untuk menjalankan usaha penyediaan jasa tenaga kerja (outsourcing) secara legal, perusahaan wajib memenuhi beberapa persyaratan dokumen berikut:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor identitas perusahaan yang diterbitkan melalui sistem OSS sebagai bukti pendaftaran usaha dan legalitas operasional.
Izin Usaha Penyediaan Jasa Tenaga Kerja
Izin khusus yang harus dimiliki untuk dapat menjalankan aktivitas penyediaan dan pengelolaan tenaga kerja ke berbagai perusahaan klien.
Akta Pendirian Perusahaan
Dokumen legal yang berisi pendirian perusahaan, lengkap dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
NPWP Perusahaan
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai identitas perpajakan badan usaha.
Surat Keterangan Domisili Usaha
Surat resmi yang menerangkan lokasi operasional perusahaan, diterbitkan oleh kantor kelurahan atau kecamatan.
Bukti Kepemilikan Kantor
Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha yang digunakan untuk operasional kantor outsourcing.
Struktur Organisasi dan Personalia
Gambaran organisasi perusahaan beserta daftar personalia inti, yang menunjukkan kesiapan dan kompetensi perusahaan dalam mengelola jasa outsourcing.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK)
Bukti laporan ketenagakerjaan yang wajib disampaikan ke dinas tenaga kerja setempat, berisi data pekerja dan struktur hubungan kerja.
Bukti Kepemilikan Kantor
Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha yang digunakan untuk operasional kantor outsourcing.
Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Bukti bahwa perusahaan telah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.
Mengapa Izin Outsourcing Sangat Penting?
Beberapa alasan mengapa izin outsourcing sangat krusial dalam bisnis:
Legalitas Penyediaan Tenaga Kerja
Memberikan legalitas untuk menyediakan tenaga kerja kepada perusahaan pengguna sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Perlindungan Tenaga Kerja
Memastikan tenaga kerja yang dipekerjakan mendapatkan perlindungan hukum dan hak-hak sesuai UU Ketenagakerjaan.
Akses ke Klien Korporat Besar
Perusahaan outsourcing berizin lebih dipercaya oleh korporasi besar yang memerlukan jasa penyediaan tenaga kerja.
Menghindari Perselisihan Industrial
Meminimalisir risiko perselisihan hubungan industrial dan tuntutan hukum dari pekerja atau serikat pekerja.
Mengapa Memilih Kami?
Konsultan profesional berpengalaman di bidang perizinan
Paham regulasi terbaru, termasuk sistem OSS RBA
Proses cepat, transparan, dan amanah
Layanan tersedia untuk skala UMKM, perusahaan nasional, hingga asing
Tentang IZIN.co.id

IZIN.co.id adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa perizinan usaha dan pendirian perusahaan. Sejak 2012, IZIN.co.id telah membantu lebih dari 10.000 pengusaha untuk mendirikan perusahaannya di Indonesia. IZIN.co.id bertekad untuk menjadi pintu masuk terdepan untuk siapa pun yang ingin memulai bisnis di Indonesia.
Tahun Pengalaman
Lokasi Virtual Office
Klien
Dapatkan Promo & Penawaran Menarik
Jika Anda ingin menyampaikan pertanyaan tentang perizinan dan pembuatan
Perusahaan, saran atau komplain, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami akan sangat senang
melayani permintaan Anda sesegera mungkin.
*syarat dan ketentuan berlaku
Supported By
















Featured On










Our Clients



































