IUJP

Izin Usaha Jasa Pertambangan

iujp

Izin Usaha Jasa Pertambangan

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) adalah izin yang diberikan untuk menjalankan kegiatan layanan pertambangan inti yang terkait dengan tahapan dan/atau bagian dari kegiatan usaha pertambangan.

Untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Pertambangan, setiap perusahaan harus mencantumkan maksud dan tujuan usaha dalam akta pendirian atau perubahan dengan KBLI 09900, serta memenuhi persyaratan sesuai dengan Lampiran III Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 mengenai standar usaha jasa pertambangan.

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)


Izin Usaha Pengangkutan-Penjualan (IPP)

Permohonan WIUP & Pengurusan IUP Eksplorasi-Produksi

Perjanjian/MOU (Legal Drafting)