Dalam dunia usaha, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik dan produk konsumsi, kepatuhan terhadap standar kesehatan menjadi hal yang tidak bisa diabaikan. Pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi untuk memastikan setiap sarana usaha layak beroperasi tanpa membahayakan masyarakat.
Dari sekian banyak persyaratan, dua dokumen yang sering muncul adalah Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Meski sekilas terlihat mirip, keduanya memiliki fokus dan ketentuan berbeda yang wajib dipahami pelaku usaha.
Beda Sertifikat Laik Sehat dan SLHS
Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sering dianggap sama, padahal keduanya memiliki fungsi dan ruang lingkup berbeda. Bagi pelaku usaha, memahami perbedaan ini penting agar tidak salah dalam mengurus dokumen perizinan.
Baca juga: Dasar Hukum tentang Laik Sehat
Apa Itu Sertifikat Laik Sehat?
Sertifikat Laik Sehat adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat. Sertifikat ini membuktikan bahwa suatu sarana usaha, baik itu kantor, klinik, sekolah, maupun fasilitas publik, sudah memenuhi standar kesehatan lingkungan. Tujuan utamanya untuk melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat sarana yang tidak layak.
Apa Itu SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi)?
SLHS adalah sertifikat khusus yang diberikan untuk usaha di bidang makanan dan minuman, seperti restoran, katering, rumah makan, atau jasa boga. Sertifikat ini menegaskan bahwa pengelolaan makanan, peralatan, dan lingkungan usaha memenuhi kaidah higiene dan sanitasi. Dengan SLHS, konsumen mendapatkan kepastian bahwa makanan yang mereka konsumsi aman dan bersih.
Baca juga: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Terbaru
Perbedaan Utama SLS dan SLHS
- Ruang lingkup: SLS berlaku lebih luas, mencakup berbagai sarana publik. SLHS hanya untuk usaha makanan/minuman.
- Tujuan: SLS fokus pada kesehatan lingkungan secara umum, sedangkan SLHS fokus pada higiene dan sanitasi pangan.
- Kewajiban usaha: Usaha non-kuliner biasanya cukup dengan SLS, sementara usaha kuliner wajib memiliki SLHS.
- Dasar hukum: Keduanya diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan, namun peraturan turunannya berbeda.
Mengapa Penting Dimiliki Pelaku Usaha?
Memiliki sertifikat ini bukan hanya soal kepatuhan hukum. Sertifikat menunjukkan bahwa usaha Anda kredibel, menjaga kesehatan konsumen, dan layak diawasi oleh otoritas. Selain itu, SLS maupun SLHS menjadi syarat wajib untuk memperoleh perizinan melalui OSS. Tanpa sertifikat tersebut, proses izin usaha bisa tertunda.
Baca juga: Jenis Sertifikat Halal yang Berlaku di Indonesia
Tantangan dalam Pengurusan
Selain proses administrasi yang panjang, pelaku usaha sering menghadapi kendala teknis seperti keterbatasan pengetahuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi. Tidak jarang, dokumen yang disiapkan masih kurang lengkap sehingga proses verifikasi harus diulang. Pemeriksaan lapangan oleh tim Dinas Kesehatan juga bisa menjadi hambatan jika sarana usaha belum sesuai standar.
Bagi pelaku usaha baru, hal ini terasa rumit karena harus memahami detail aturan yang berbeda antara daerah. Akibatnya, pengurusan sertifikat sering kali memakan waktu lebih lama dari perkiraan. Hal ini bisa menghambat proses perizinan usaha secara keseluruhan.
Solusi Praktis
Untuk mempercepat proses, Anda bisa menggunakan layanan profesional. Dengan Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Sehat di IZIN.co.id, pengajuan Anda akan lebih mudah karena ditangani tim berpengalaman. Proses jadi efisien, dokumen terjamin lengkap, dan Anda bisa fokus mengembangkan usaha. Hubungi kami sekarang.
FAQ
Apa perbedaan utama SLS dan SLHS?
SLS berlaku untuk berbagai sarana usaha umum, sedangkan SLHS khusus untuk usaha makanan dan minuman.
Siapa yang menerbitkan sertifikat ini?
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai lokasi usaha.
Apakah wajib memiliki SLS atau SLHS untuk izin OSS?
Ya, sertifikat ini menjadi salah satu syarat agar izin usaha disetujui.
Berapa lama masa berlaku sertifikat?
Biasanya 1–3 tahun, tergantung jenis usaha dan ketentuan daerah.
Apa risiko jika tidak punya SLS/SLHS?
Usaha bisa dikenai sanksi, ditolak perizinannya, atau bahkan ditutup.