Dalam menjalankan usaha di bidang makanan, minuman, maupun jasa boga, aspek kesehatan dan kebersihan tidak bisa diabaikan. Pemerintah telah menetapkan standar tertentu untuk memastikan produk yang beredar aman bagi masyarakat. Untuk membuktikan kepatuhan terhadap standar tersebut, pelaku usaha diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS).
Lalu, sebenarnya apa dasar hukum dari sertifikat ini dan mengapa begitu penting bagi kelangsungan usaha?
Baca juga: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Terbaru
Dasar Hukum Sertifikat Laik Sehat
Kewajiban memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS) tidak berdiri sendiri, melainkan diatur melalui berbagai regulasi resmi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa seluruh sarana usaha yang berhubungan langsung dengan masyarakat, khususnya di sektor makanan dan minuman, memenuhi standar kesehatan dan sanitasi yang ditetapkan.
Secara umum, terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan utama:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan maupun usaha yang menyediakan produk konsumsi wajib menjamin standar kesehatan. Pasal-pasal dalam UU ini menjadi payung hukum utama bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan serta pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
Permenkes ini merupakan aturan teknis yang lebih rinci. Di dalamnya dijelaskan standar higiene dan sanitasi yang harus dipenuhi oleh usaha jasa boga, restoran, katering, hingga kantin. Aturan ini juga mengatur tata cara pemeriksaan sarana, kebersihan lingkungan, hingga kesehatan karyawan yang terlibat dalam proses produksi makanan dan minuman.
Regulasi Daerah (Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Wali Kota)
Setiap daerah umumnya memiliki aturan turunan yang mengacu pada UU dan Permenkes. Misalnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menerapkan standar tambahan sesuai kondisi lokal. Regulasi ini bisa mencakup teknis pengajuan permohonan SLS, biaya retribusi, hingga masa berlaku sertifikat.
Keterkaitan dengan Peraturan Lainnya
Selain aturan di atas, keberadaan SLS juga bersinggungan dengan regulasi lain seperti ketentuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait keamanan pangan serta aturan di bidang perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). Hal ini membuat SLS menjadi salah satu dokumen yang sering diminta sebagai persyaratan tambahan dalam proses perizinan usaha.
Dengan adanya landasan hukum yang kuat ini, jelas bahwa Sertifikat Laik Sehat bukan sekadar formalitas. Sertifikat ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus melindungi konsumen dari potensi penyakit bawaan makanan (foodborne disease). Selain itu, kepemilikan SLS juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan reputasi bisnis di mata konsumen maupun mitra kerja.
Baca juga: Apa Perbedaan MUI dan BPJPH dalam Sertifikasi Halal?
Siapa yang Wajib Memiliki SLS?
Sertifikat Laik Sehat diwajibkan bagi:
- Restoran, rumah makan, dan kafe.
- Hotel, katering, dan jasa boga.
- Industri makanan dan minuman.
- Usaha kecil hingga besar yang menjual produk konsumsi masyarakat.
UMKM di sektor makanan juga termasuk dalam kategori wajib, karena skala kecil bukan berarti bebas dari aturan kesehatan.
Baca juga: Manfaat Sertifikat Halal bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Solusi Praktis: Gunakan Jasa Pengurusan
Agar lebih efisien, pelaku usaha dapat menggunakan layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Sehat. Dengan bantuan tenaga profesional, dokumen dapat diurus lebih cepat, sesuai aturan yang berlaku, dan meminimalisir risiko kesalahan administrasi. Layanan ini sangat membantu UMKM maupun perusahaan besar yang ingin segera memperoleh izin tanpa hambatan.
Konsultasi GRATIS dan dapatkan penawaran eksklusif hanya untuk Anda!
FAQ
Apakah semua usaha makanan wajib memiliki SLS?
Ya, semua usaha yang menjual produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat ini.
Berapa lama masa berlaku SLS?
Umumnya berlaku selama 3 tahun, kemudian perlu diperpanjang sesuai ketentuan daerah.
Apakah UMKM juga diwajibkan memiliki SLS?
Betul, UMKM tetap wajib memiliki sertifikat untuk menjamin keamanan pangan.
Apa sanksi jika tidak memiliki SLS?
Mulai dari teguran, denda, hingga penutupan usaha oleh pihak berwenang.
Bisakah SLS diurus secara online?
Beberapa daerah sudah menyediakan sistem online, namun tetap membutuhkan pemeriksaan lapangan.