Aturan Wajib Sertifikasi Halal Terbaru: Produk, Tahapan, dan Solusi Cepat

Artikel ini ditulis dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau oleh tim IZIN.co.id sebelum dipubilkasikan.

Mulai 17 Oktober 2024, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta bahan tambahan pangan diwajibkan memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan upaya memberikan jaminan kepada konsumen mengenai kehalalan dan keamanan produk yang mereka konsumsi. Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, mengingat besarnya potensi pasar yang dimiliki.

Tahap berikutnya akan dimulai pada 17 Oktober 2026, di mana kewajiban ini diperluas mencakup produk kosmetik, obat-obatan, produk kimiawi, barang gunaan tertentu, dan produk hasil rekayasa genetika. Dengan adanya perluasan cakupan ini, pelaku usaha di berbagai sektor harus mempersiapkan diri sedini mungkin agar terhindar dari sanksi dan tetap kompetitif di pasar. Penundaan dalam memenuhi kewajiban ini hanya akan meningkatkan risiko, baik dari segi legalitas maupun kepercayaan konsumen.

Mengapa Sertifikat Halal Penting untuk Bisnis?

Label halal bukan sekadar tanda, melainkan bukti komitmen terhadap kualitas produk dan kepatuhan terhadap prinsip syariat. Memiliki sertifikat halal akan meningkatkan rasa percaya konsumen terhadap keamanan serta keaslian produk yang ditawarkan. Tingkat kepercayaan ini berpengaruh besar dalam membangun loyalitas pelanggan, yang secara langsung berdampak pada pertumbuhan penjualan.

Lebih dari itu, sertifikat halal membuka akses pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Produk bersertifikat halal lebih mudah masuk ke platform e-commerce dan memenuhi persyaratan ekspor ke negara yang menerapkan regulasi ketat terkait kehalalan. Tanpa sertifikat halal, bisnis berisiko kehilangan daya saing di tengah meningkatnya tren ekonomi halal global.

Baca juga: Jenis Sertifikat Halal yang Berlaku di Indonesia

Daftar Produk Wajib Sertifikat Halal

  • Makanan dan Minuman

Semua produk pangan olahan, makanan cepat saji, minuman kemasan, serta bahan baku wajib bersertifikat halal. Termasuk produk impor yang masuk ke pasar Indonesia. Hal ini penting untuk menjamin bahwa proses pengolahan hingga distribusi bebas dari kontaminasi bahan haram.

Jika Anda menjual makanan siap saji atau menjalankan bisnis katering, pastikan setiap bahan baku yang digunakan bersumber dari pemasok bersertifikat halal. Dengan demikian, proses pengajuan sertifikasi halal akan lebih cepat dan mudah disetujui.

  • Produk Hasil Sembelihan dan Hewani

Produk daging, unggas, ikan, dan turunannya seperti sosis, nugget, atau abon termasuk kategori wajib halal. Proses penyembelihan harus sesuai syariat Islam agar tidak menimbulkan keraguan.

Selain itu, pastikan alat dan tempat pemotongan memenuhi standar kebersihan dan tidak tercampur dengan bahan non-halal. Persyaratan ini akan diperiksa saat audit oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal), sehingga dokumentasi dan bukti pendukung harus lengkap.

Baca juga: Peraturan dan Dasar Hukum Sertifikat Halal di Indonesia

  • Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan seperti pewarna, perisa, pengawet, pengental, hingga emulsifier juga wajib halal karena sering kali mengandung bahan turunan hewan. Tanpa sertifikasi yang jelas, risiko produk Anda ditolak di pasar akan meningkat.

Sebagai pelaku usaha, penting untuk melakukan pengecekan rantai pasok bahan baku agar tidak ada unsur haram atau najis. Menggunakan pemasok bersertifikat halal akan mempercepat proses pengurusan sertifikasi bisnis Anda.

  • Produk Kosmetik dan Perawatan Tubuh

Mulai 17 Oktober 2026, produk seperti skincare, make-up, parfum, sabun, dan sampo wajib memiliki sertifikat halal. Aturan ini berlaku untuk produk lokal maupun impor.

Permintaan kosmetik halal terus meningkat seiring kesadaran konsumen muslim terhadap bahan dan proses pembuatan. Dengan sertifikat halal, produk Anda akan lebih mudah masuk ke platform marketplace yang memprioritaskan brand halal-friendly.

Baca juga: Manfaat Sertifikat Halal bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

  • Produk Farmasi dan Obat Tradisional

Kategori ini mencakup jamu, suplemen, vitamin, dan obat tradisional. Tahapannya dimulai setelah produk pangan dan kosmetik. Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa bahan aktif dan bahan tambahan dalam obat tidak mengandung unsur haram.

Bagi pelaku industri farmasi atau UMKM jamu, ini kesempatan untuk meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus memperkuat branding halal. Proses sertifikasi akan lebih cepat jika Anda mempersiapkan dokumen bahan baku sejak awal.

  • Barang Gunaan Tertentu

Produk rumah tangga seperti peralatan makan, alat masak, dan perlengkapan dapur juga masuk daftar wajib halal secara bertahap. Aturan ini dibuat karena barang tersebut bersentuhan langsung dengan makanan.

Pelaku usaha di sektor ini perlu memastikan bahan dasar dan proses produksinya sesuai dengan ketentuan halal. Misalnya, tidak menggunakan pelapis atau bahan tambahan dari hewan yang tidak disembelih sesuai syariat.

Kapan Aturan Ini Berlaku?

Fase pertama telah dimulai sejak 17 Oktober 2024 untuk kategori makanan, minuman, hasil sembelihan, dan bahan tambahan pangan. Fase kedua berlaku pada 17 Oktober 2026 untuk kosmetik, obat, produk kimiawi, dan barang gunaan. Jika tidak dipatuhi, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk peringatan, denda, hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca juga: Perbedaan Sertifikat Halal Reguler dan Self Declare

Solusi Praktis untuk Mengurus Sertifikat Halal

Mengurus sertifikat halal membutuhkan dokumen lengkap, audit, dan pemenuhan standar yang kadang membuat pelaku usaha kewalahan. Untuk mempercepat proses tanpa ribet, Anda dapat memanfaatkan layanan profesional seperti Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI di IZIN.co.id.

Dengan bantuan tim berpengalaman, proses mulai dari pengisian data, persiapan audit, hingga sertifikat terbit akan lebih cepat dan efisien. Layanan ini sangat cocok untuk UMKM maupun perusahaan besar yang ingin patuh aturan dan meningkatkan daya saing di pasar. Hubungi kami sekarang.

FAQ

Apakah semua produk wajib halal?

Ya, sesuai UU JPH, semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, dengan tahapan penerapan hingga 2026.

Bagaimana cara UMKM mengurus sertifikat halal?

UMKM bisa menggunakan program self-declare atau SEHATI untuk sertifikasi gratis, atau menggunakan jasa profesional agar lebih cepat.

Apa sanksi jika tidak memiliki sertifikat halal?

Sanksi dapat berupa peringatan, denda, bahkan penarikan produk dari peredaran.

Apakah kosmetik impor juga wajib halal?

Ya, aturan ini berlaku untuk produk lokal maupun impor.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button