Sertifikasi halal merupakan salah satu syarat utama yang harus dipenuhi produk sebelum beredar di Indonesia, khususnya untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, hingga obat-obatan. Kehadiran sertifikat halal tidak hanya memberikan jaminan bagi konsumen muslim, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk di pasar. Meski demikian, masih banyak pelaku usaha yang merasa bingung dalam memahami peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mekanisme sertifikasi ini.
Secara garis besar, BPJPH berfungsi sebagai lembaga pemerintah yang menerbitkan sertifikat halal, sementara MUI memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa halal sebagai dasar utama penerbitan sertifikat tersebut. Peran keduanya saling melengkapi, sehingga pemahaman yang jelas akan membantu pelaku usaha menjalani proses sertifikasi dengan lebih mudah.
Peran BPJPH dalam Sertifikasi Halal
BPJPH merupakan lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Agama dengan kewenangan penuh dalam mengatur, mendaftarkan, hingga menerbitkan sertifikat halal bagi produk yang beredar di Indonesia. Beberapa tugas utamanya mencakup:
- Mengelola pendaftaran permohonan sertifikat halal dari pelaku usaha.
- Menetapkan regulasi, pedoman teknis, serta standar pelaksanaan jaminan produk halal.
- Bekerja sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan, pengujian, dan audit produk.
Selain itu, BPJPH juga memiliki peran dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal. Lembaga ini memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku agar sertifikat yang diterbitkan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan fungsi tersebut, BPJPH menjadi pintu resmi yang harus dilalui oleh seluruh pelaku usaha dalam melegalkan status halal produk mereka.
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Halal
Peran MUI dalam Sertifikasi Halal
Berbeda dengan BPJPH, MUI berperan dalam aspek religius. Komisi Fatwa MUI bertugas menelaah hasil audit dari LPH, lalu menetapkan fatwa halal atau tidak halal atas produk yang diajukan. Keputusan fatwa ini bersifat final dan menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal.
MUI juga berfungsi menjaga otoritas keagamaan dalam proses sertifikasi halal agar sesuai dengan syariat Islam. Dengan demikian, MUI memastikan bahwa setiap produk yang bersertifikat benar-benar halal dari segi hukum Islam.
Perbedaan Utama MUI dan BPJPH
Jika diringkas, perbedaan keduanya dapat dilihat pada peran dan fungsinya:
- BPJPH: regulator, administratif, penerbit sertifikat halal.
- MUI: otoritas keagamaan, pemberi fatwa halal.
Keduanya saling melengkapi. BPJPH tidak dapat mengeluarkan sertifikat halal tanpa fatwa MUI, sementara fatwa MUI tidak berlaku tanpa penerbitan resmi dari BPJPH. Hubungan ini menunjukkan adanya sinergi antara otoritas pemerintah dan lembaga keagamaan untuk menjaga keaslian proses sertifikasi. Dengan pembagian peran yang jelas, sistem jaminan produk halal di Indonesia menjadi lebih terstruktur dan memiliki legitimasi yang kuat. Hal ini juga memberikan kepastian hukum sekaligus ketenangan batin bagi konsumen muslim. Selain itu, mekanisme ini mendorong pelaku usaha untuk lebih transparan dalam proses produksi dan distribusi produk. Pada akhirnya, kerja sama MUI dan BPJPH membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di pasar.
Baca juga: Manfaat Sertifikat Halal bagi Konsumen dan Pelaku Usaha
Tantangan Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha, terutama UMKM, perbedaan peran ini sering menimbulkan kebingungan. Banyak yang kesulitan memahami alur pendaftaran, dokumen yang dibutuhkan, hingga prosedur audit. Padahal, kepemilikan sertifikat halal bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
Solusi Praktis: Gunakan Jasa Profesional
Jika Anda ingin proses yang lebih cepat dan minim hambatan, menggunakan layanan pendampingan bisa menjadi solusi. Melalui Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI dari IZIN.co.id, pelaku usaha akan dibimbing mulai dari persiapan dokumen, pendaftaran ke BPJPH, audit LPH, hingga mendapatkan fatwa MUI. Dengan bantuan profesional, proses sertifikasi halal menjadi lebih mudah dan efisien.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ
Apakah semua produk wajib halal?
Ya. Berdasarkan UU Jaminan Produk Halal, makanan, minuman, kosmetik, obat, dan barang gunaan tertentu wajib memiliki sertifikat halal.
Siapa yang menerbitkan sertifikat halal?
BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal, namun berdasarkan fatwa halal dari MUI.
Apakah UMKM mendapat kemudahan dalam sertifikasi halal?
Ya. UMKM bisa mengajukan sertifikasi dengan skema pembiayaan khusus atau bahkan gratis melalui program pemerintah.
Apakah fatwa MUI bisa ditolak oleh BPJPH?
Tidak. Fatwa MUI bersifat final dan menjadi dasar penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH.