Apakah Usaha Catering Wajib Memiliki Sertifikat Halal?

Artikel ini ditulis dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau oleh tim IZIN.co.id sebelum dipubilkasikan.

Banyak pelaku usaha katering bertanya apakah mereka wajib memiliki sertifikat halal. Jawabannya: ya, usaha katering wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), yang mewajibkan setiap produk makanan dan minuman, termasuk jasa penyediaan makanan, untuk memiliki sertifikat halal sebelum dipasarkan atau dikonsumsi masyarakat.

Mengapa Usaha Catering Harus Punya Sertifikat Halal?

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim. Kepercayaan terhadap kehalalan makanan menjadi faktor utama bagi konsumen dalam memilih layanan katering. Dengan sertifikat halal, usaha katering bisa memberikan jaminan bahwa bahan baku, proses pengolahan, hingga penyajian dilakukan sesuai syariat Islam.

Selain itu, sertifikat halal juga meningkatkan citra profesionalisme bisnis. Banyak perusahaan, instansi pemerintah, maupun acara resmi kini mensyaratkan jasa katering yang bersertifikat halal. Hal ini menunjukkan bahwa sertifikasi halal bukan hanya kebutuhan konsumen individu, tetapi juga menjadi standar dalam kerjasama bisnis yang lebih besar. Dengan memiliki sertifikat halal, usaha katering dapat menjangkau pasar yang lebih luas sekaligus membangun reputasi yang kredibel.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Cek Sertifikat Halal

Regulasi dan Aturan Hukum

UU JPH menegaskan bahwa produk makanan dan minuman, termasuk katering, wajib memiliki sertifikat halal. Kewajiban ini dijalankan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama RI, dengan proses pemeriksaan yang melibatkan LPH dan fatwa halal dari MUI.

Selain itu, pemerintah telah membuat timeline penerapan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap agar pelaku usaha punya waktu untuk menyesuaikan. Regulasi ini tidak hanya bertujuan melindungi konsumen muslim, tetapi juga memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan lebih terjamin. Bagi pelaku usaha, memahami aturan hukum sejak awal akan membantu menghindari risiko sanksi administratif dan menjaga kelancaran bisnis dalam jangka panjang.

Tantangan yang Dihadapi Pelaku Usaha Catering

Banyak pelaku usaha katering, terutama UMKM, merasa proses pengurusan sertifikat halal cukup rumit. Mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan bahan baku, audit proses produksi, hingga menunggu persetujuan BPJPH. Semua ini memakan waktu dan bisa menghambat operasional bisnis jika tidak ditangani dengan tepat.

Baca juga: Manfaat Sertifikat Halal bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Manfaat Sertifikasi Halal untuk Usaha Catering

  • Meningkatkan kepercayaan konsumen

Dengan sertifikat halal, konsumen merasa lebih tenang dan yakin bahwa makanan yang disajikan telah melalui proses sesuai syariat Islam. Kepercayaan ini sangat penting karena konsumen akan lebih loyal dan cenderung melakukan repeat order. Bahkan, reputasi usaha Anda akan lebih mudah tersebar dari mulut ke mulut berkat kepercayaan tersebut.

  • Memperluas pasar karena bisa melayani segmen konsumen muslim yang lebih luas

Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, sehingga sertifikasi halal membuka peluang pasar yang sangat besar. Usaha katering bersertifikat halal dapat lebih mudah menembus acara keagamaan, pernikahan, maupun kegiatan komunitas muslim. Selain itu, peluang ekspansi ke pasar internasional di negara-negara muslim juga lebih terbuka.

  • Meningkatkan daya saing dengan katering lain yang sudah bersertifikat halal

Dalam persaingan bisnis katering, sertifikat halal bisa menjadi pembeda yang kuat. Konsumen cenderung memilih layanan yang lebih jelas jaminan halal dan kebersihannya. Dengan begitu, usaha Anda memiliki nilai tambah dibanding pesaing yang belum mengurus sertifikasi halal.

  • Menghindari sanksi hukum yang bisa merugikan bisnis

UU JPH mengatur bahwa usaha katering wajib memiliki sertifikat halal, sehingga ketidakpatuhan dapat menimbulkan risiko hukum. Sanksi administratif seperti denda, teguran, hingga pencabutan izin usaha bisa sangat merugikan. Dengan sertifikat halal, usaha Anda tetap aman dan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Jenis Sertifikat Halal yang Berlaku

Cara Termudah Mengurus Sertifikat Halal

Mengurus sertifikat halal memang memerlukan persiapan. Namun, proses ini bisa lebih cepat dan minim repot jika menggunakan layanan konsultan profesional. Dengan bantuan pihak berpengalaman, pelaku usaha tidak perlu bingung soal dokumen, prosedur, maupun komunikasi dengan BPJPH dan MUI.

Salah satu layanan terpercaya adalah Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI dari IZIN.co.id. Tim profesional akan mendampingi sejak awal, memastikan semua persyaratan terpenuhi, hingga sertifikat halal resmi terbit.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

FAQ

  • Apakah semua usaha katering wajib memiliki sertifikat halal?

Ya. Berdasarkan UU JPH, usaha katering termasuk penyedia makanan yang wajib bersertifikat halal.

  • Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal untuk usaha katering?

BPJPH yang menerbitkan sertifikat halal, dengan rekomendasi fatwa halal dari MUI.

  • Apakah katering non-muslim juga wajib punya sertifikat halal?

Ya, aturan ini berlaku umum. Namun, jika tidak mengajukan sertifikasi, usaha tidak boleh mencantumkan label halal.

  • Apakah sertifikat halal berlaku seumur hidup?

Tidak. Sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button