Tidak semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Informasi ini penting diketahui oleh pelaku usaha agar dapat menyesuaikan strategi produksi dan pemasaran sesuai peraturan yang berlaku. Dalam artikel ini, Anda akan menemukan daftar lengkap produk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal menurut kebijakan terbaru BPJPH, beserta penjelasan mengapa ketentuan ini diberlakukan.
Pengertian Sertifikat Halal dan Lembaga yang Berwenang
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menandakan bahwa suatu produk telah diperiksa dan dipastikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Pemerintah Indonesia mewajibkan sertifikasi ini melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Dalam pelaksanaannya, BPJPH bekerja sama dengan lembaga pemeriksa halal dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan audit dan penetapan status kehalalan. Tujuan utama dari sistem ini adalah melindungi konsumen muslim agar memperoleh produk yang aman, suci, dan sesuai ajaran agama. Sertifikasi halal diterapkan secara bertahap, berdasarkan jenis produk dan tingkat risiko penggunaannya terhadap konsumen.
Baca juga: Jenis Sertifikat Halal yang Berlaku di Indonesia
Jenis Produk yang Tidak Wajib Bersertifikat Halal
BPJPH secara resmi telah mengumumkan beberapa kategori produk yang dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal. Berikut ini rincian jenis produknya:
1. Produk Nonkonsumsi
Produk yang tidak dikonsumsi manusia seperti:
- Pupuk
- Cat tembok
- Bahan bangunan
- Pelumas mesin
- Perekat non-kontak makanan
Produk ini tidak melalui jalur pencernaan atau penggunaan tubuh langsung, sehingga tidak memerlukan sertifikasi halal.
2. Bahan Kimia Sintetis
Zat kimia murni atau hasil rekayasa yang tidak memiliki unsur najis atau hewani, contohnya:
- Etanol sintetis dari reaksi kimia (bukan hasil fermentasi)
- Asam asetat murni
- Bahan tambahan teknis yang tidak bersentuhan langsung dengan produk makanan
Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Halal
3. Produk yang Tidak Berasal dari Hewan
Bahan-bahan murni nabati atau mineral yang tidak mengalami proses pencampuran dengan unsur hewan, seperti:
- Minyak mineral
- Serat nabati nonkonsumsi
- Tanin untuk tekstil
4. Produk yang Tidak Masuk Tubuh atau Tidak Digunakan di Tubuh
Seperti:
- Cat mobil
- Obat luar non kosmetik
- Zat pewarna non-kontak makanan
5. Bahan yang Telah Diubah Secara Kimia dan Tidak Bisa Diidentifikasi Asal-usulnya
Contoh:
- Asam amino hasil sintesis
- Zat aditif yang telah mengalami perubahan bentuk total dan tidak lagi menyisakan identitas bahan asal
Baca juga: Masa Berlaku Sertifikat Halal di Indonesia
Alasan di Balik Pengecualian Produk dari Sertifikasi Halal
Kebijakan pengecualian ini dibuat agar pelaku usaha tidak terbebani secara administratif maupun biaya untuk produk-produk yang tidak berkaitan langsung dengan konsumsi atau penggunaan tubuh. Selain itu, langkah ini juga memungkinkan pemerintah memfokuskan pengawasan halal pada produk berisiko tinggi seperti makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetik.
Meski demikian, tidak sedikit produsen yang memilih tetap melakukan sertifikasi secara sukarela untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan—khususnya konsumen muslim yang lebih selektif terhadap bahan dan proses produksi.
Sertifikasi Halal Sukarela: Pilihan Strategis Bagi Produk Non Wajib
Walaupun tidak diwajibkan, pelaku usaha tetap bisa mendaftarkan produk mereka untuk disertifikasi halal. Pilihan ini menjadi langkah strategis, terutama bagi produk yang dipasarkan ke negara-negara mayoritas muslim atau bagi konsumen lokal yang menjadikan label halal sebagai preferensi utama.
Sertifikat halal sukarela juga menunjukkan komitmen produsen terhadap keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap standar mutu dan keagamaan yang tinggi.
Baca juga: Perbedaan Ketetapan Halal dan Sertifikat Halal
Ingin Tetap Meningkatkan Kepercayaan Pasar? Ajukan Sertifikat Halal Sukarela
Jika Anda memproduksi jenis produk yang tidak masuk kategori wajib sertifikat halal, namun ingin meningkatkan kredibilitas dan daya saing di pasar, Anda bisa mengurus sertifikat halal secara sukarela.
Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI dari IZIN.co.id dapat membantu seluruh prosesnya—mulai dari pengecekan dokumen, pengajuan ke BPJPH, hingga pendampingan saat audit.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ: Produk yang Tidak Wajib Sertifikat Halal
Apakah semua produk harus bersertifikat halal?
Tidak. Hanya produk tertentu yang diwajibkan bersertifikat halal, seperti makanan, minuman, obat, dan kosmetik.
Apakah detergen wajib halal?
Tidak. Produk nonkonsumsi seperti detergen termasuk yang tidak wajib bersertifikat halal.
Jika produk saya tidak wajib, apakah tetap bisa disertifikasi halal?
Ya, bisa. Sertifikasi halal sukarela tetap diperbolehkan untuk produk nonwajib.
Apakah produk dengan bahan kimia perlu disertifikasi?
Jika bahan kimia tersebut digunakan dalam makanan, ya. Jika untuk keperluan nonkonsumsi, maka tidak wajib.
Siapa yang menetapkan produk wajib atau tidak wajib halal?
BPJPH di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia.