Sertifikat halal menjadi bukti resmi bahwa produk memenuhi standar syariat Islam. Di Indonesia, ada dua skema sertifikasi halal yang berlaku: reguler dan self declare. Keduanya memiliki tujuan yang sama, tetapi prosedur, persyaratan, dan target pelaku usaha berbeda.
Sertifikat Halal Reguler
Skema reguler berlaku untuk semua jenis usaha, termasuk skala menengah dan besar. Prosesnya melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan audit lapangan untuk memeriksa bahan baku, fasilitas, hingga prosedur produksi.
Setelah itu, hasil audit diajukan ke Komite Fatwa MUI untuk sidang penetapan status halal. BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal resmi.
Proses ini membutuhkan biaya dan waktu lebih lama, tetapi memberikan tingkat verifikasi yang tinggi.
Sertifikat Halal Self Declare
Self declare adalah skema sertifikasi halal khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Skema ini tidak memerlukan audit lapangan oleh LPH, melainkan berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha yang disertai bukti pendukung.
Meski lebih cepat dan murah, pelaku usaha tetap wajib memenuhi standar halal dan siap diawasi secara berkala.
Program ini diatur dalam kebijakan Kementerian Agama RI untuk mendorong percepatan sertifikasi halal UMK.
Baca juga: Syarat Mengajukan Sertifikat Halal
Perbedaan Utama
Aspek | Reguler | Self Declare |
Target Usaha | Semua skala usaha | UMK |
Proses Verifikasi | Audit LPH & sidang fatwa MUI | Pernyataan mandiri |
Biaya | Relatif lebih tinggi | Gratis atau sangat rendah |
Waktu | Lebih lama | Lebih cepat |
Kelengkapan Dokumen | Lebih kompleks | Lebih sederhana |
Mana yang Tepat untuk Anda?
Jika usaha Anda berskala besar atau memiliki rantai produksi yang kompleks, skema reguler adalah pilihan terbaik. Namun, jika Anda pelaku UMK dengan bahan baku sederhana, self declare bisa menjadi solusi cepat untuk memperoleh legalitas halal.
Baca juga: Sanksi Tidak Memiliki Sertifikat Halal
Tantangan Pelaku Usaha
Banyak pelaku usaha yang terkendala pada proses pengajuan, seperti pemahaman dokumen, persiapan audit, hingga koordinasi dengan BPJPH. Padahal, sertifikat halal menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk.
Solusi Praktis Mendapatkan Sertifikat Halal
Daripada bingung mengurus sendiri, Anda dapat menggunakan layanan profesional yang memahami seluruh prosedur sertifikasi halal, baik reguler maupun self declare. Dengan begitu, prosesnya lebih cepat, tepat, dan minim risiko penolakan.
Jika Anda ingin mengurus sertifikat halal dengan mudah, percayakan pada Jasa Pembuatan Sertifikat Halal MUI IZIN.co.id. Layanan ini membantu mulai dari konsultasi, persiapan dokumen, hingga pendampingan proses di BPJPH dan MUI.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ
Apakah self declare berlaku untuk semua produk?
Tidak. Hanya untuk UMK dengan bahan dan proses sederhana yang memenuhi kriteria BPJPH.
Berapa lama proses sertifikat halal reguler?
Bisa memakan waktu beberapa minggu hingga bulan tergantung kelengkapan dokumen dan jadwal audit.
Apakah sertifikat halal self declare memiliki masa berlaku?
Ya. Sama seperti reguler, biasanya berlaku 4 tahun dan dapat diperpanjang.
Apakah perlu audit untuk self declare?
Tidak ada audit lapangan awal, tetapi bisa dilakukan pemeriksaan sewaktu-waktu.