Bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan dari rumah, memperoleh izin edar dari BPOM atau PIRT merupakan langkah krusial. Legalitas ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk.
Memahami Jenis Perizinan: PIRT vs BPOM
Ada dua jenis izin edar utama untuk produk makanan di Indonesia: PIRT dan BPOM. PIRT atau Produksi Industri Rumah Tangga diperuntukkan bagi usaha skala kecil dengan proses sederhana. Izin ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten atau kota.
Sementara itu, produk makanan dengan daya tahan lama, komposisi kompleks, atau dipasarkan secara luas, memerlukan izin dari BPOM pusat. Izin ini menunjukkan bahwa produk telah melalui serangkaian pengujian keamanan pangan dan proses validasi label.
Baca juga: Cara Cek BPOM Produk dengan Mudah dan Cepat
Dokumen Persyaratan untuk PIRT
Untuk mengajukan izin PIRT, pelaku usaha perlu menyiapkan:
- KTP pemilik usaha
- Foto diri ukuran 3×4
- Sertifikat pelatihan keamanan pangan
- Surat domisili lokasi usaha
- Sketsa denah tempat produksi
- Contoh desain label produk
- Bukti kebersihan tempat produksi (sertifikat hygiene sanitasi)
Prosesnya dimulai dari pendaftaran ke Dinas Kesehatan dan mengikuti pelatihan yang ditentukan.
Langkah Mendaftar Produk ke BPOM
Jika produk Anda memenuhi kriteria wajib daftar BPOM, berikut prosesnya:
Registrasi Akun e-BPOM
Kunjungi https://e-bpom.pom.go.id dan buat akun.
Isi Data Legalitas Usaha
Unggah dokumen legal seperti NIB, NPWP, SIUP, dan pernyataan tanggung jawab.
Lakukan Uji Laboratorium
Kirim sampel produk ke laboratorium terakreditasi untuk dicek kandungan dan keamanannya.
Unggah Informasi Produk
Sertakan detail label, komposisi bahan, berat bersih, dan masa kedaluwarsa.
Verifikasi dan Terbitnya Izin
Jika semua syarat terpenuhi, produk akan mendapatkan Nomor Izin Edar resmi.
Baca juga: Perbedaan BPOM dan PIRT
Cara Mempercepat Persetujuan
- Pastikan semua dokumen dan data sesuai ketentuan
- Desain label produk yang informatif dan jelas
- Gunakan bahan kemasan yang sesuai standar pangan
- Ikuti pelatihan keamanan pangan secara resmi
Keuntungan Produk yang Sudah Terdaftar
- Produk lebih dipercaya konsumen
- Dapat masuk ke supermarket dan platform digital
- Berpeluang mengikuti pameran UMKM berskala nasional
- Lebih mudah menjalin kerja sama dengan mitra usaha besar
Baca juga: Jenis Dokumen Perizinan Usaha
Mengurus legalitas produk makanan rumahan melalui PIRT atau BPOM adalah langkah penting agar usaha Anda berkembang secara profesional dan sah. Legalitas ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang pemasaran lebih luas, baik secara online maupun offline.
Bagi pemilik usaha yang tidak memiliki cukup waktu atau merasa kesulitan dengan proses teknis, Anda bisa memanfaatkan jasa pengurusan izin BPOM di IZINl.co.id. Layanan ini akan membantu mempercepat proses legalisasi produk Anda secara efisien dan sesuai aturan.
Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!
FAQ Tentang Pendaftaran BPOM Produk Rumahan
Apakah izin PIRT bisa menggantikan BPOM?
Tidak sepenuhnya. PIRT hanya berlaku untuk produk makanan sederhana skala kecil. Untuk distribusi luas dan produk kompleks, diperlukan izin BPOM.
Apakah bisa daftar BPOM sendiri?
Ya, proses bisa dilakukan secara mandiri melalui sistem e-BPOM.
Berapa lama waktu pengurusan BPOM?
Estimasi waktu 1–3 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan hasil pengujian.
Apakah wajib melakukan uji lab?
Ya, produk yang diajukan ke BPOM wajib diuji untuk menjamin keamanannya.
Berapa biaya yang dibutuhkan?
Bervariasi, tergantung jenis produk dan laboratorium yang digunakan. Biaya bisa berkisar dari Rp500 ribu hingga beberapa juta rupiah.
Referensi:
- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2023). e-Registration BPOM. https://e-bpom.pom.go.id
- Dinas Kesehatan Kota Bandung. https://bpvpbandungbarat.kemnaker.go.id/tata-cara-pendaftaran-perizinan-pangan-industri-rumah-tangga-pirt/