Berapa Lama Proses Perizinan Klinik?

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Mengurus perizinan klinik di Indonesia seringkali dianggap rumit dan memakan waktu. Namun sejak diberlakukannya sistem OSS Berbasis Risiko, proses ini menjadi lebih transparan dan terstruktur. Bagi pelaku usaha di bidang layanan kesehatan, memahami durasi dan alur perizinan sangat penting agar operasional tidak terganggu oleh kendala administratif. Artikel ini akan membahas secara lengkap berapa lama proses perizinan klinik berdasarkan aturan terbaru tahun 2025, serta tips agar pengajuan berjalan lancar dan cepat.

Jenis Izin Klinik dan Masa Berlakunya

  1. Izin Mendirikan Klinik:
    • Berlaku selama 6 bulan.
    • Dapat diperpanjang satu kali selama 6 bulan jika persyaratan belum terpenuhi.
    • Jika masa berlaku habis tanpa perpanjangan, harus mengajukan izin baru.
  2. Izin Operasional Klinik:
    • Berlaku selama 5 tahun.
    • Perpanjangan diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis.
    • Jika tidak diperpanjang tepat waktu, klinik harus menghentikan operasionalnya.

Baca juga: Syarat Pendirian Usaha Klinik Terbaru

Prosedur Pengajuan Izin Klinik

Proses Perizinan Klinik: Cepat atau Lama?
Proses Perizinan Klinik: Cepat atau Lama?
  1. Pengajuan Melalui OSS:
    • Pemohon mengajukan permohonan melalui sistem OSS (oss.go.id).
    • Mengisi data dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  2. Verifikasi Administratif:
    • DPMPTSP memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.
    • Jika lengkap, diberikan tanda terima berkas.
  3. Rekomendasi Dinas Kesehatan:
    • Dinas Kesehatan melakukan verifikasi lapangan dan penilaian kesesuaian.
    • Memberikan rekomendasi persetujuan izin operasional kepada DPMPTSP.
  4. Penerbitan Izin:
    • Setelah semua tahapan terpenuhi, izin diterbitkan oleh DPMPTSP.

Baca juga: Mau Buka Klinik Sendiri? Ini Panduan Lengkapnya

Estimasi Waktu Penyelesaian

  • Jika dokumen lengkap dan sesuai, proses penyelesaian izin dapat memakan waktu maksimal 7 hari kerja.
  • Namun, jika diperlukan pemenuhan persyaratan teknis tambahan, pemohon diberikan waktu maksimal 2 bulan untuk melengkapinya.

Tips Mempercepat Proses Perizinan

  • Persiapkan Dokumen dengan Lengkap: Pastikan semua dokumen administratif dan teknis sesuai dengan persyaratan.
  • Pahami Prosedur OSS: Pelajari alur pengajuan melalui sistem OSS untuk menghindari kesalahan.
  • Komunikasi Aktif dengan Instansi Terkait: Jalin komunikasi yang baik dengan Dinas Kesehatan dan DPMPTSP.
  • Gunakan Jasa Konsultan: Jika diperlukan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa

Baca juga: Temukan Ragam Peluang Bisnis

Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan memahami setiap tahapan dalam proses perizinan, pemilik klinik dapat menghindari penolakan atau keterlambatan izin. Jangan abaikan pentingnya kelengkapan dokumen dan koordinasi aktif dengan instansi terkait. Perizinan yang sah bukan hanya legalitas usaha, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap pasien dan reputasi klinik Anda.

Jika Anda tidak ingin repot dengan proses administratif yang kompleks, jasa pengurusan izin klinik terpercaya di IZIN.co.id. Tim profesional kami siap membantu Anda mengurus perizinan klinik dari awal hingga selesai dengan cepat, aman, dan sesuai regulasi terbaru.

Konsultasi GRATIS sekarang dan dapatkan penawaran spesial!

Mulai Usaha Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

KBLI Online
Cek KBLI untuk pemilihan bidang usaha di NIB
Cek Nama PT Online
Cek ketersediaan nama PT Anda di sini
Artikel Lainnya
whatsapp button