Kenali Apa Itu SPT Bulanan dan Jenis-Jenisnya Secara Lengkap

Artikel ini dibuat dengan bantuan Kecerdasan Buatan (AI) dan telah ditinjau secara manual oleh tim IZIN.CO.ID sebelum diterbitkan.

Sebagai wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, Anda memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu kewajiban tersebut adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) bulanan.

Namun, apa itu SPT bulanan, dan mengapa penting untuk dilaporkan? Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pengertian, jenis-jenis, dan pentingnya pelaporan SPT bulanan.

Apa Itu SPT Bulanan?

SPT bulanan adalah laporan pajak yang harus disampaikan oleh wajib pajak secara rutin setiap bulan untuk melaporkan pemotongan atau penyetoran pajak tertentu. SPT ini digunakan untuk melaporkan pajak yang dipungut, disetor, atau dipotong oleh wajib pajak sebelum dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pelaporan SPT bulanan bertujuan untuk memastikan kepatuhan pajak secara berkala dan menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan atau ketidaktepatan dalam penyampaian laporan. Selain itu, SPT bulanan berfungsi sebagai alat monitoring bagi pemerintah untuk mengawasi kepatuhan pajak wajib pajak serta sebagai dasar dalam penghitungan pajak yang terutang di akhir tahun.

Bagi perusahaan atau badan usaha, pelaporan SPT bulanan juga membantu dalam pencatatan keuangan yang lebih transparan dan tertata dengan baik.

Baca juga: Siapa yang Harus Melaporkan SPT Tahunan?

Jenis-Jenis SPT Bulanan

SPT bulanan terdiri dari beberapa jenis, tergantung pada jenis pajak yang harus dilaporkan oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa jenis SPT bulanan yang umum digunakan:

  • SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26

    • Digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan dan tenaga kerja lainnya.
    • PPh Pasal 21 berlaku bagi Wajib Pajak dalam negeri, sedangkan PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak luar negeri
  • SPT Masa PPh Pasal 23 dan 26

    • Digunakan untuk melaporkan pemotongan pajak atas transaksi tertentu, seperti sewa, jasa, dividen, dan royalti.
    • Pasal 23 berlaku bagi wajib pajak dalam negeri, sementara Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri.

Baca Juga: Cara Lapor Dividen di SPT Tahunan Badan: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

  • SPT Masa PPh Pasal 25

    • Digunakan untuk melaporkan angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi.
  • SPT Masa PPh Pasal 15

    • Berlaku untuk perusahaan yang bergerak di sektor tertentu, seperti pelayaran, penerbangan, dan asuransi luar negeri.
  • SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2

    • Digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan final, misalnya pajak atas sewa tanah dan bangunan, transaksi saham, atau jasa konstruksi.

Baca juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP, dan Pemotong Pajak: Perspektif UU KUP

  • SPT Masa PPN dan PPnBM

    • Digunakan untuk melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    • Wajib disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulan, meskipun tidak ada transaksi.

Baca juga: Perbedaan SPT Bulanan dan Tahunan

SPT bulanan adalah kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut setiap bulan. Terdapat berbagai jenis SPT bulanan yang harus disampaikan sesuai dengan jenis pajaknya, seperti PPh 21, PPh 23, PPh 25, PPN, dan lainnya. Dengan memahami kewajiban ini, wajib pajak dapat menghindari sanksi administrasi serta menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan di Indonesia.

Agar pelaporan SPT bulanan lebih mudah dan bebas dari kesalahan, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak di IZIN.co.id untuk mendapatkan solusi terbaik sesuai kebutuhan Anda.

Tim Konsultan kami siap membantu dalam setiap keperluan perpajakan, seperti;

Konsultasi GRATIS sekarang!

 

 

Hitung Pajak Lebih Mudah dengan Tools dari IZIN.co.id

Kalkulator PPh
Hitung pajak penghasilan PPh 21, 23, dan 4 ayat (2)
Kalkulator Pajak Properti
Hitung perkiraan pajak dan biaya notaris
Artikel Lainnya
whatsapp button