Ada kalanya saat menjalankan bisnis, pengusaha menghadapi banyak kesulitan seperti kekurangan dana, tidak memiliki ide untuk inovasi, kesulitan menjangkau pasar yang luas atau bahkan kurangnya pengetahuan teknologi. Umumnya hal ini terjadi saat sedang melakukan ekspansi ke pasar baru atau melakukan diversifikasi di suatu lini perusahaan.
Salah satu solusi tepat yang dapat dilakukan saat perusahaan sedang mendapat kesulitan seperti diatas adalah dengan melakukan joint venture. Apabila Anda tidak mengetahui tentang joint venture, berikut telah kami rangkum beberapa hal penting yang harus diketahui para pengusaha terkait dengan aturan ini.
Baca juga: Pengertian dan Contoh Bisnis Plan Lengkap untuk Pemula
Apa Itu Joint Venture ?
Perusahaan patungan atau Joint Venture adalah perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih entitas bisnis dengan tujuan untuk menyatukan sumber daya dan menjalankan bisnis dalam jangka waktu tertentu.
Pihak yang terlibat akan membentuk entitas bisnis baru dan masing masing akan berkontribusi untuk memaksimalkan rencana bisnis yang dibuat. Namun perjanjian kerja ini tidak berlaku selamanya, dan tergantung kesepakatan antara semua pihak yang terlibat. Umumnya perusahaan akan kembali beroperasi dengan normal setelah jangka waktu yang ditentukan selesai, atau tujuan yang disepakati telah tercapai.
Industri Joint Venture
Bila melihat industri atau bidang bisnis, ada beberapa industri yang pendirianya wajib menggunakan perjanjian joint venture, yaitu :
- Pelabuhan
- Pelayanan
- Penerbangan
- Produksi, transmisi
- Distribusi tenaga listrik
- Telekomunikasi
- Pembangkit tenaga atom
- Mass media atau media masa
- Air minum
- Kereta api umum
Sementara untuk industri atau bidang bisnis yang dilarang untuk penanaman adalah industri yang terkait dengan pertahanan negara, yaitu :
- Produksi senjata
- Mesin perang
- Alat-alat peledakan
- Peralatan perang.
Undang Undang Pengaturan Regulasi Joint Venture
Regulasi tentang joint venture telah diatur dalam UU, PP, dan SK Menteri. Berikut adalah rangkuman landasan hukum mengenai joint venture :
- UU Nomor 1 Tahun 1967 Pasal 23 tentang Penanaman Modal Asing
- PP Nomor 20 Tahun Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing
- PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing
- SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing.
Sebagai tambahan, dasar hukum untuk joint venture di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Bentuk Perseroan Terbatas yang Asing.
Tujuan dan Manfaat Joint Venture
Dalam pembuatannya, ada beberapa manfaat penting yang melatarbelakangi dibuatnya perjanjian joint venture, berikut adalah beberapa diantaranya :
- Penggabungan sumber daya, joint venture memungkinkan entitas bisnis baru yang telah dibuat agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas. Ini disebabkan karena perusahaan yang terlibat dapat meraih pasar perusahaan rekan yang lain dengan sumber daya yang lebih besar.
- Penggabungan keahlian, dengan penggabungan keahlian masing-masing entitas bisnis, maka entitas baru tentunya akan memiliki keunggulan yang lebih baik.
- Menghemat uang, setelah dua entitas bisnis bergabung maka tiap perusahaan dapat menghemat pengeluaran masing masing. Ini disebabkan karena biaya yang harus dikeluarkan tidak dibebankan pada satu perusahaan melainkan kepada entitas lain yang terlibat.
- Alat bertumbuh, pihak terlibat akan melakukan penggabungan ide, keterampilan dan juga aset yang memungkinkan entitas bisnis baru dapat mencapai pertumbuhan bisnis yang lebih baik.
- Inovasi produk dan layanan pihak terlibat akan menawarkan produk baru melalui inovasi. Agar dapat menjangkau ke pelanggan baru melalui produk baru yang dibuat.
- Ekspansi pasar asing, saat ini joint venture juga menjadi salah satu metode yang digunakan untuk memperluas jaringan distribusi produk ke pasar asing yang menjadi target pasar.
Jenis-jenis Joint Venture
Terdapat beberapa jenis joint venture, antara lain:
- Strategic Alliance (Kemitraan Strategis): Ini melibatkan kolaborasi jangka panjang antara perusahaan-perusahaan yang memiliki tujuan serupa tanpa membentuk entitas baru.
- Equity Joint Venture (Kemitraan Ekuitas): Di sini, perusahaan-perusahaan tersebut membentuk entitas baru dengan kepemilikan saham yang dibagi sesuai kontribusi mereka.
- Contractual Joint Venture (Kemitraan Kontrak): Bentuk ini melibatkan kerja sama antara perusahaan tanpa membentuk entitas baru, seringkali berdasarkan kesepakatan kontrak tertulis.
Model Manajemen Joint Venture
Terdapat beberapa model manajemen yang dapat diterapkan dalam joint venture:
- Manajemen Bersama: Semua pihak terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan operasional secara bersama-sama.
- Manajemen oleh Salah Satu Pihak: Salah satu perusahaan menjadi pemegang kendali utama dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan dalam joint venture.
- Manajemen Berdasarkan Kontrak: Manajemen didasarkan pada kesepakatan tertulis antara pihak-pihak yang terlibat dalam joint venture untuk mengatur operasional dan keputusan.
Baca juga: Panduan Rekening PT Perorangan untuk Pebisnis
Perbedaan Joint Venture Dengan Kemitraan
Walaupun joint venture memiliki banyak kesamaan dengan perjanjian partnership, tetapi dua perjanjian ini tidaklah sama. Perbedaan yang mencolok terdapat pada regulasi aturan dan juga entitas bisnis yang dibuat.
Partnership merupakan entitas bisnis tunggal yang dibentuk oleh dua entitas atau lebih. Sedangkan Joint venture adalah penggabungan entitas (dapat berbeda badan hukum) menjadi entitas baru. Selain itu regulasi pajak penghasilan dari perjanjian partnership dibayarkan langsung oleh pemilik secara individual, yang berbanding terbalik dengan perjanjian joint venture.
Poin Penting Dalam Pembuatan Perjanjian Joint Venture
Dalam pembuatan joint venture ada beberapa aspek penting yang harus ada di dalam perjanjian, berikut adalah rincian nya :
- Tujuan khusus, setiap pihak terlibat biasanya memiliki tujuan masing masing telah dan telah ditentukan sebelumnya. Di dalam perjanjian, pihak terlibat akan menyatakan tujuan ini dengan jelas dalam persetujuan dan perjanjian yang telah disepakati.
- Durasi tertentu, Durasi dibuat untuk menentukan kapan perjanjian joint venture akan berakhir. Umumnya ada 2 cara yang dilakukan pihak terlibat untuk menentukan durasi, yang pertama ialah setelah tujuan yang dibuat telah tercapai, atau yang kedua adalah menentukan durasi perjanjian sejak awal.
- Pembagian keuntungan, pembagian keuntungan ini dibuat untuk menentukan rasio tepat untuk pembagian keuntungan dan kerugian.
- Kesepakatan, dalam bagian kesepakatan ini biasanya berisi tentang rincian kewajiban, hak, dan juga regulasi lainya.
- Struktur usaha, dengan perjanjian joint venture, struktur usaha juga harus disepakati bersama karena ini akan mempengaruhi semua aspek bisnis dalam entitas bisnis yang baru.
Contoh Perusahaan Dengan Perjanjian Joint Venture
Hingga saat ini ada banyak sekali perusahaan yang telah melakukan perjanjian joint venture dan membentuk suatu entitas bisnis baru. Berikut telah kami rangkum beberapa diantaranya yang melakukan bisnis ini dan berhasil memperbesar entitas bisnisnya dengan cara ini.
- Hulu, ini merupakan realisasi entitas bisnis baru dari tiga korporasi besar, yaitu NBC Universal Television Group. (21st Century Fox, dan The Walt Disney Company.
- Asus dan Gigabyte, persaingan bisnis dalam produksi perangkat keras mendorong perusahaan melakukan inovasi dan melakukan kerjasama. Pada tahun 2007 dua perusahaan teknologi asal taiwan pun melakukan perjanjian joint venture untuk produksi motherboard, graphics card, dan beberapa komponen lainya.
- Sharp dan Sony, pada tahun 2008 SHARP Corporation dan SONY Corporation telah menandatangani memorandum untuk melakukan sistem kerja sama dalam memproduksi dan menjual panel dan modul LCD berukuran besar.
- PT Pusri dan NPCI, PT Pusri telah melakukan kerja sama dengan perusahaan asing yaitu National Petrochemical Company of Iran (NPCI). Kerjasama ini adalah untuk membangun pabrik pupuk berkapasitas 1,14 juta ton per tahun.
Kesimpulan
Dalam kesimpulannya, joint venture adalah bentuk kemitraan bisnis di mana dua perusahaan atau lebih bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Tujuan utamanya adalah untuk memaksimalkan keuntungan, membagi risiko, dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki masing-masing pihak. Artikel ini menjelaskan manfaat, hal-hal yang perlu diperhatikan, dasar hukum di Indonesia, jenis-jenis, model manajemen, serta memberikan contoh perusahaan yang telah sukses melalui joint venture. Keseluruhan, joint venture merupakan strategi yang kuat dalam menggabungkan kekuatan dan sumber daya untuk mencapai kesuksesan bisnis bersama.
Ingin membuat PT tanpa ribet? Dengan IZIN.co.id dapat membantu anda untuk pendirian usaha lengkap dengan legalitasnya. Hubungi kami sekarang.
Company Registration in Indonesia
Investinasia.id adalah sebuah jasa konsultan pendirian usaha profesional yang menyediakan berbagai solusi untuk usaha anda khususnya foreign services. Investinasia merupakan bagian dari IZIN group yang telah berpengalaman lebih dari 7 tahun dan telah membantu lebih dari +4000 klien di seluruh penjuru Indonesia, dan sebagian besar klien kami adalah perusahaan terbaik di sektornya.
Jika anda ingin mengurus joint venture silakan hubungi via whatsapp, atau baca selengkapnya disini Jasa Pengurusan JOINT VENTURE