Apa saja hukum yang mengatur repatriasi dana dari Indonesia?
Secara umum, hukum Indonesia mengatur bahwa orang asing yang menginvestasikan dana di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku diizinkan untuk merepatriasi dana. Berkaitan dengan transaksi properti, karena orang asing dapat memiliki dan menjual Hak Sewa atau Hak Pakai di bawah hukum yang berlaku, repatriasi dana yang diterima dari penjualan kembali Hak Pakai properti akan diizinkan dan dijamin di bawah hukum yang berlaku. Dasar hukum untuk hal ini adalah Pasal 8 UU No.25 tahun 2007 (“Hukum Investasi”) yang mengatur tentang investasi modal yang secara jelas mengacu pada “pendapatan penjualan’ atau ‘penjualan aset’ yang dilakukan ‘sesuai dengan hukum yang mengatur.’
Sebagai orang asing Anda dapat secara umum mengirimkan dana yang diterima dari transaksi penjualan ulang yang sah ke luar Indonesia.
Implikasi utama terkait repatriasi dana apapun yang dihasilkan dari penjualan kembali properti yang dilaksanakan melalui perjanjian “pinjam nama” terlihat jelas / sering terjadi.
Ingatlah bahwa dalam hak untuk mengembalikan dana tidak ada prasangka terhadap persyaratan tambahan yang mungkin akan ditetapkan di bawah hukum yang berbeda seperti pembayaran pajak dan kewajiban pelaporan bank yang harus dipatuhi secara individu. Pada Hukum Investasi, ada peraturan tertentu yang harus diingat oleh orang asing ketika merencanakan untuk mengembalikan dana dari Indonesia.
Berapa banyak dana yang dapat ditukar dari Rupiah ke mata uang lain tanpa harus memberikan dokumen pada bank?
Jika penjualan properti dan repatriasi dana melibatkan pertukaran mata uang, misalnya dari Rupiah menjadi Dolar Australia dan sebagainya, akan diberlakukan Peraturan Bank Indonesia No. 10 tahun 2008. Peaturan BI 10/2008 memutuskan bahwa pembelian mata uang asing di Indonesia yang melebihi 100.000 US$ harus disertai dokumen transaksi utama. Dalam keadaan seperti ini, berarti Anda harus menyediakan akta penjualan kepada bank sebagai bukti transaksi utama untuk perubahan mata uang.
Berapa banyak dana yang dapat saya kirimkan ke luar Indonesia tanpa melapor ke pemerintah Indonesia?
Menurut Peraturan Bank Indonesia No.1 tahun 1999, siapa saja yang mengirim uang ke luar Indonesia lebih dari 10.000 US$ harus memberikan informasi yang diminta oleh bank untuk kemudian dilaporkan. Hal ini berarti bank pengirim dapat meminta informasi tambahan untuk melaksanakan transfer. Persyaratan berbeda-beda di setiap bank dan demikian juga, setiap bank mematuhi kewajiban melapor internal masing-masing kepada Bank Indonesia.
Undang-undang No.8 Tahun 2010 yang mengatur Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang telah menetapkan kewajiban melapor pada perusahaan properti dan agen properti untuk melaporkan transaksi dalam mata uang Rupiah atau mata uang lainnya yang sejumlah Rp 500.000.000 atau lebih (setara dengan kurang lebih 55.000 US$). Laporan yang dimaksud harus diserahkan dalam 14 hari setelah transaksi yang bersangkutan kepada Pusat Peaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang merupakan badan otoritas pemerintah independen.
Mengutip langsung dari peraturan tersebut di atas, kewajiban melapor tidak diwajibkan pada pembeli atau penjual properti secara individu namun hanya berlaku pada agen properti atau perusahaan properti. Tujuan umum dari peraturan ini adalah untuk mencegah pencucian uang.
Kesimpulannya, pengembalian dana dari penjualan properti yang sah mungkin dilakukan tapi orang asing tersebut harus memberikan salinan dokumen transaksi utama ke bank di Indonesia dan dokumen selanjutnya sesuai permintaan bank pengirim. Disarankan pula untuk memiliki bukti pembayaran pajak yang dikenakan pada pemindahan properti.