Akta Notaris untuk Pendirian Perusahaan

Bagi siapapun yang ingin mendirikan perusahaan, Akta adalah langkah awal untuk proses legalitas. Badan Usaha apapun membutuhkan Akta untuk mengesahkan badan yang ingin mereka dirikan. Akta Perusahaan dan Pengesahannya adalah persyaratan dasar yang dibutuhkan untuk melanjutkan proses pengerjaan dokumen seperti NPWP atau SKDP. Akta Perusahaan berisi segala informasi mengenai perusahaan yang didirikan, mulai dari nama dan lokasi perusahaan, pengurus dan pemegang saham, modal perusahaan, serta sistem pengelolaan perusahaan.

 

Siapa yang bisa membuat Akta Perusahaan?

Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

 

Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?

Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:

  • Nama dan Tempat Kedudukan

Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan.

  • Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta.

  • Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi)

Akta Perusahaan secara jelas akan menyebutkan jumlah modal dasar, modal setor, nominal per 1 lembar saham, siapa saja yang menjadi pemegang saham dan persentase kepemilikan saham.

  • Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)

RUPS adalah forum khusus pemegang saham dimana para pemegang saham memiliki kewenangan untuk meminta dan memperoleh keterangan mengenai perseroan dari pengurus perusahaan. Dari keterangan tersebut pemegang saham akan mengambil langkah strategis untuk kepentingan perusahaan.

  • Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)

Akta akan menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan direktur dan komisaris mulai dari wewenang direktur dan komisaris, sistem untuk rapat direktur ataupun rapat komisaris, jangka waktu pengangkatan direktur dan komisaris, serta mekanisme pengunduran diri.

*Terdapat sebagian perbedaan untuk Akta PT dan CV. CV tidak memiliki sistem saham sehingga Akta CV tidak mencantumkan menengai saham dan sistem Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Selain itu, pendiri CV disebut dengan Persero aktif dan Persero komanditer.

Bagaimana proses pembuatan Akta?

Proses pembuatan Akta PT dan CV sebenarnya tidak terlalu berbeda di awal. Draft akta dirancang oleh notaris dan dicek dahulu oleh client (pihak yang meminta akta dibuat). Kemudian dilakukan jadwal tanda tangan yang dihadiri pengurus perusahaan berhadapan dengan notaris. Penghadap untuk PT adalaah pemegang saham perusahaan, sementara penghadap untuk CV adalah persero aktif dan persero komanditer.

Setelah tanda tangan dilakukan, proses pengesahan PT dan CV sedikit berbeda. Pengesahan PT dilakukan di Kemenkumham (Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dalam bentuk SK Kemenkumham, sementara pengesahan CV dilakukan di Pengadilan Negeri di Kota kedudukan perusahaan tersebut dengen bentuk cap pengadilan pada Akta Perusahaan. (Misalnya CV A berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Utara, maka pengesahannya dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara).Perbedaan lainnya adalah waktu pengesahan. Pengesahan Akta PT dilakukan langsung setelah tanda tangan Akta dengan notaris. Sementara Akta CV disahkan setelah pembuatan SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Apakah Isi Akta Perusahaan bisa diubah?

Perubahan Akta perusahaan bukanlah hal yang jarang dilakukan. Seiring dinamika perusahaan yang terus berubah, maka sering terjadi perubahan pada anggaran dasar Akta.. Akta perusahaan bisa diubah melalui perubahan Akta. Perubahan Akta bisa dilakukan melalui RUPS atau melalui KPPS (Keputusan Para Pemegang Saham). Perubahan Akta dilakukan melalui notaris dengan membuat Akta baru yang disebut Akta Perubahan. Karena itu, Akta Perusahaan yang pertama kali dibuat sering disebut Akta Pendirian.

 

Contoh Perubahan pada Akta Perusahaan

  1. Perubahan Nama PT. Perubahan nama perusahaan lama ke nama perusahaan baru.
  2. Perubahan Domisili PT. Perubahan tempat dan kedudukan perusahaan dari tempat lama ke tempat baru. Sebagian Akta Perusahaan mencantumkan alamat lengkap kedudukan perusahaan , namun tidak sedikit juga yang hanya mencantumkan kota kedudukan perusahaan (Misal: Kota Administrasi Jakarta Selatan). Jika ada rencana perubahan, perubahan Akta harus dilakukan apabila tempat dan kedudukan perusahaan dicantumkan secara lengkap atau tidak dituliskan secara lengkap namun berpindah dari Kota tempat kedudukan awal (Misal: Jakarta Selatan dipindahkan ke Jakarta Pusat). Jika Kota tempat kedudukan baru masih sama dengan tempat kedudukan lama, tidak perlu melakukan perubahan Akta, namun perlu diubah di sistem AHU (Administrasi Hukum Umum)
  3. Perubahan Maksud dan Tujuan PT. Perubahan bidang usaha yang ingin dijalankan oleh perusahaan. Bisa dilakukan dalam bentuk penambahan ataupun pengurangan
  4. Perubahan Besaran dan Persentase Modal. Perubahan jumlah modal setor maupun modal dasar. Perubahan bisa dilakukan dalam bentuk penambahan ataupun pengurangan modal. Perubahan juga bisa dilakukan dalam bentuk mengubah persentase kepemilikan saham, baik penambahan ataupun pengurangan pemegang saham.
  5. Perubahan Status PT Yang Tertutup Menjadi Terbuka Atau Sebaliknya. Ketika sebuah PT ingin menjadi Perusahaan Terbuka yang melakukan penawaran umum (IPO), harus melakukan perubahan Akta dahulu.
  6. Perubahan lainnya, misalnya Perubahan Susunan Direksi dan/atau Komisaris untuk melakukan perubahan personil yang akan menduduki jabatan Direksi dan/atau Komisaris di perusahaan harus dicantumkan didalam perubahan Akta

 

Tidak semua perubahan memerlukan pengesahan ulang. Perubahan Akta PT yang memerlukan pengesahan ulang di Kemenkumham hanya akan dilakukan jika perubahan menyangkut nama perusahaan, tempat dan kedudukan perusahaan, jangka waktu berdiri perusahaan, dan modal dasar.

 

 

 

IZIN.co.id dapat membantu anda untuk membuat Akta Perusahaan, melakukan Akta Perubahan, ataupun melanjutkan pengurusan legalitas lainnya. Untuk menghubungi tim IZIN.co.id cukup mengklik link ini atau mengisi formulir dibawah.

 

    Anda Punya Pertanyaan ?