BPJS Ketenagakerjaaan Wajib, Jika…

JAKARTA, IZIN.co.id – BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, Produk ini lebih difokuskan untuk pegawai yang bekerja. BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk baru dari Jamsostek. Setelah sebelumnya diatur dibawah naungan BUMN, sekarang BPJS Ketenagakerjaan berada dibawah naungan Presiden sebagai badan hukum publik.

 

Jaminan yang Diberikan

Jaminan yang diberikan terdiri dari beberapa macam, diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun. Jaminan Pensiun adalah layanan tambahan terbaru dari BPJS Kesehatan yang belum ada di Jamsostek sebelumnya. Seluruh Jaminan ini bisa digunakan oleh semua jenis pekerja di Indonesia serta pekerja asing yang telah bekerja di Indonesia selama lebih dari 6 bulan.

 

Hubungan BPJS Ketenagakerjaan dengan Perizinan Perusahaan

Perizinan Pendirian Perusahaan di Daerah DKI Mewajibkan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu persyaratan untuk mendirikan perusahaan. Peraturan terakhir dari Pemerintah  Provinsi mewajibkan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk perusahaan dengan modal setor menengah keatas serta perusahaan dengan bidang usaha konstruksi yang membutuhkan SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi). Saat ini pemerintah DKI Jakarta menargetkan 7,5 juta Warga DKI untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan risiko sosial dan kesehatan

(Sumber: http://news.liputan6.com/read/3241103/75-juta-warga-dki-ditargetkan-terdaftar-bpjs-ketenagakerjaan)

 

 

Jika Anda ingin mendaftarkan perusahaan dan membutuhkan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, IZIN.co.id siap untuk membantu Anda. Silahkan kunjungi website kami di izin.co.id atau cukup mengisi formulir di bawah ini.

    Anda Punya Pertanyaan ?