PKP, Kewajiban atau Kesempatan?

JAKARTA, IZIN.co.id – Setiap pengusaha terutama pengusaha yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis dan memiliki omset besar pasti mengenal PKP. Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2000, PKP(Pengusaha Kena Pajak) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Hal ini tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Baca Juga: Perbedaan Antara PKP dan Non PKP

Pengusaha Kecil

Pengusaha Kecil adalah setiap pengusaha yang bidang usahanya dalam 1 tahun dibawah Rp. 4.800.000.000. Pengusaha jenis ini tidak diwajibkan untuk mendaftarkan PKP. Sebaliknya, jika seorang pengusaha memiliki omset lebih besar dari 4.800.000, maka dia diwajibkan untuk mendaftar. Pengusaha kecil pada hukumnya tidak harus untuk mendaftar PKP dan bisnis yang diusung tetap sah untuk dilanjutkan .

Perlukah Pengusaha Kecil mendaftar PKP

Pengusaha kecil tidak harus mendaftar PKP. Namun, pengusaha kecil yang berkeinginan untuk mendaftar dipersilahkan untuk mendaftar PKP. Kebanyakan pengusaha kecil yang ingin mendaftar memiliki niat tersebut agar bisa mengikuti proyek lelang tender dengan lebih lancar. Hal ini dikarenakan salah satu persyaratan umum untuk mengikuti proyek tender adalah dengan terdaftarnya si pengusaha untuk PKP. Dengan mendaftar PKP, maka kesempatan si pengusaha untuk memperluas bisnis lebih terbuka lebar.

Kewajiban saat Terdaftar PKP

Ketika si pengusaha sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, Maka ia memiliki beberapa kewajiban, yaitu:

  1. Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
  2. Menyetorkan PPN yang kurang bayar dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat pada akhir bulan berikut sebelum melaporkan SPT Masa PPN
  3. Melaporkan Transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak, Barang Tidak Kena Pajak, Jasa Kena Pajak dan Jasa Tidak Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan SPT Masa PPN  paling lambat pada akhir bulan berikut

Pembatalan PKP

Permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak bisa dilakukan apabila si pengusaha tidak mencapai omset 4.800.000.000 dalam satu tahun buku.

PKP sebenarnya merupakan sebuah kewajiban dimana akan ada tanggung jawab lebih yang harus diemban ketika si pengusaha sudah dikukuhkan. Namun, dibalik itu semua ada kesempatan bisnis yang lebih luas untuk dijelajahi oleh si pengusaha. Banyak yang memilih untuk mendaftar ketika PKP adalah kewajiban. Namun tidak sedikit juga yang langsung memulai bisnis langsung mendaftar. Pada akhirnya semua pilihan kembali kepada Anda.

 

Jika Anda tertarik untuk mengetahui lebih lanjut mengenai PKP, silahkan isi formulir dibawah ini

    Anda Punya Pertanyaan ?