Memahami Perjanjian Pra-Nikah

JAKARTA, IZIN.co.id – Suami dan istri yang ingin mendirikan perusahaan berdua saja harus memiliki perjanjian Pra-Nikah. Perjanjian Pra-nikah atau Prenuptial Agreement adalah perjanjian yang dibuat calon mempelai sebelum mengadakan pernikahan. Perjanjian biasanya berkaitan dengan masalah pembagian harta kekayaan masing-masing atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak sehingga bisa dibedakan jika suatu hari terjadi perceraian atau keduanya dipisahkan oleh kematian.

Perjanjian ini jarang dilakukan di Indonesia bahkan cenderung dihindari karena terkesan mennjamin perpisahan antara pasangan calon mempelai. Namun, tidak ada yang bisa menjamin sepenuhnya apa yang akan terjadi dan menimpa kita atau orang lain. Perjanjian pranikah akan melindungi harta pribadi baik dari kedua belah pihak bila terjadi perceraian atau kematian.

Perjanjian pra-nikah di Indonesia diatur oleh hukum. Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan, ” Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. ” Artinya,  hukum Indonesia mengakui perjanjian pra-nikah yang melindungi pasangan suami dan istri. Perjanjian pra-nikah dalam pasal tersebut mengatur beberapa hal, yaitu:

1.Pemisahan Harta Benda

Pemisahan harta benda mungkin saja terjadi ketika posisi istri/suami berada dalam keadaan terpojok akibat alasan berikut:

  1. Suami/Istri dinyatakan berkelakuan tidak baik, misalnya memboroskan harta kekayaan berdua untuk kepentingan pribadi.
  2. Suami dinyatakan mengurus hartanya sendiri, tidak memberikan bagian yang layak kepada istrinya sehingga hak istri menjadi hilang.
  • Diketahui adanya kelalaian yang sangat besar dalam mengurus harta perkawinan sehingga memiliki kemungkinan hilangnya harta bersama.

2.Perjanjian Kawin (Huwelijks Voorwaarden)

Perjanjian ini dibuat oleh calon mempelai untuk mengatur konsekuensi yang mungkin muncul mengenai harta kekayaan bersama. Pihak ketiga boleh diikut sertakan dalam perjanjian ini. Hal yang harus diperhatikan ketika membuat perjanjian ini adalah:

  1. Perjanjian tidak diperbolehkan bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  2. Perjanjian itu tidak dibuat menyimpang dari: (1) hak-hak yang timbul dari kekuasaan suami, (2) hak-hak yang timbul dari kekuasaan orang tua.3
  3. Perjanjian itu tidak mengandung pelepasan hak atas peninggalan orang-orang yang mewariskannya.4
  4. Perjanjian tidak boleh menjanjikan bahwa satu pihak harus membayar sebagian hutang yang lebih besar daripada bagiannya.
  5. Perjanjian tidak boleh dibuat janji bahwa perkawinan mereka akan diatur oleh hukum asing.

Perjanjian kawin ini harus dibuat di hadapan akta notaris sebelum dilangsungkannya pernikahan. Setelah perkawinan itu berlangsung, tidak boleh juga ada perubahan dengan cara apapun dan berlaku hingga perkawinan berakhir yang mungkin bisa disebabkan oleh perceraian maupun kematian.

Perjanjian Pranikah memang terkesan terlalu perhitungan dan mengurangi nilai ketulusan dalam ikatan pernikahan. Namun bagi sebagian orang, hal ini penting untuk masa depan masing-masing calon mempelai. Perjanjian Pranikah bahkan bisa saja menyatukan pasangan lebih jauh. Misalnya pendirian perusahaan bisa dilakukan oleh hanya suami dan istri apabila mereka menandatangani perjanjian pranikah.

Jika anda tertarik untuk mendirikan perusahaan, silahkan hubungi kami di www.IZIN.co.id atau cukup isi formulir dibawah ini.

    Anda Punya Pertanyaan ?