Laporan Tahunan Perusahaan, Seperti Apa?

JAKARTA, IZIN.co.id – Akhir tahun pasti akan sangat sibuk untuk perusahaan. Setiap Perusahaan akan melakukan banyak hal di akhir tahun. Bagi Anda yang mungkin masih bingung dan belum familiar dengan apa saja yang harus dilakukan saat laporan akhir tahun, berikut panduannya dari IZIN.co.id.

Merancang Rencana Kerja

Direksi dalam sebuah perusahaan atau PT akan menyusun rencana kerja tahunan beserta anggaran tahunan. Rencana kerja didiskusikan bersama Dewan Komisaris atau dibahas lewat penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sebenarnya hal ini tergantung dengan anggaran dasar perusahaan yang ada.

Jika anggaran dasar menentukan rencana kerja harus mendapat persetujuan dari RUPS, maka rencana itu harus ditelaah oleh Dewan Komisaris. Namun, bila Direksi tidak menyampaikan rencana kerja, rencana kerja yang digunakan adalah rencana tahun sebelumnya.

Pembukuan

Pembukuan adalah proses perhitungan dan pencatatan segala transaksi, kegiatan, keuntungan, kerugian, serta modal dan hal lainnya. Pada akhir proses pembukuan perusahaan, Direksi akan menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS. Laporan tahunan terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tutup buku tahunan perusahaan. Laporan tahunan perusahaan biasanya akan diisi oleh :

  • Laporan laba dan rugi dari tahun buku perusahaan
  • Laporan arus kas
  • Laporan perubahan ekuitas
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan
  • Laporan tugas pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris
  • Nama anggota Direksi serta anggota Dewan Komisaris
  • Gaji serta tunjangan bagi anggota Direksi dan juga anggota Dewan Komisaris perusahaan untuk tahun yang baru lampau

Laporan keuangan perusahaan untuk laporan tahunan harus disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan Organisasi Profesi Akuntansi Indonesia. Neraca dan laporan laba-rugi dari tahun buku juga wajib diaudit dan disampaikan kepada Menteri.

Sebelum diselenggarakannya RUPS, laporan tahunan harus ditandatangani semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang sebelumnya. Bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan harus menyebutkan alasan secara tertulis. Alasan itu berguna untuk bahan pertimbangan penilaian laporan tahunan perusahaan.

 

Jika anda tertarik untuk mendirikan perusahaan, silahkan hubungi kami di www.IZIN.co.id atau cukup dengan mengisi formulir dibawah ini.

    Anda Punya Pertanyaan ?