Perusahaan Didirikan Suami – Istri? Ini Aturannya

JAKARTA – IZIN.co.id Setiap orang yang menjalankan bisnis pasti menginginkan rekan bisnis yang paling cocok dengan mereka. Karenanya, tidak heran jika suami/istri mendirikan bisnis bersama karena pasangan yang dipilih sebagai teman hidup dirasa cocok untuk saling mendukung dan bekerja bersama dalam bisnis. Banyak sekali contoh pengusaha yang mendirikan bisnis bersama pasangan. Bagi Anda yang tertarik untuk melakukan bisnis bersama pasangan, berikut hal yang harus anda ingat agar aman secara hukum:

Suami dan istri tidak bisa mendirikan perusahaan berdua saja tanpa perjanjian pranikah.

Bagi suami dan Istri yang ingin mendirikan perusahaan bersama harus melampirkan perjanjian pranikah dalam proses pembuatannya. Suami dan istri telah menjadi satu keluarga dan menyatukan kekayaannya dianggap memiliki satu kepentingan dan oleh pihak ketiga harus dianggap sebagai satu pihak yang sama (berdasarkan ps.1 jo. 31 ayat (3)  Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan ps.35 UU Perkawinan).

Tanpa Perjanjian Pranikah, hanya salah satu pasangan yang bisa menjadi pemegang saham.

Karena suami dan istri dianggap sebagai satu pihak yang sama. Saham dipegang oleh salah satu perwakilan. Jika suami sudah menjadi pemegang saham, Istri tidak bisa menjadi pemegang saham, hal ini berlaku juga sebaliknya. Karena itu, jika suami dan istri yang tidak memiliki perjanjian pranikah ingin mendirikan perusahaan bersama dengan memegang saham secara terpisah, harus ada 1 orang lagi yang menjadi pemegang saham untuk memenuhi persyaratan.

Suami dan Istri bisa menjadi pengurus perusahaan bersama-sama, tapi tanpa perjanjian pranikah harus ada pihak ketiga untuk menjadi pengurus.

Suami dan Istri  bisa saja menjadi pengurus bersama-sama. Namun, ketentuan pembuatan PT mengharuskan adanya pihak ketiga yang turut mengurus Perusahaan bersama. Pada prakteknya, tidak ada masalah jika suami istri menduduki posisi yang sama. Misalnya sama-sama di posisi direksi ataupun di komisaris.

 

Suami dan Istri boleh saja untuk mendirikan bisnis demi masa depan bersama selama mematuhi aturan yang berlaku. Jika anda dan pasangan ingin mendirikan perusahaan, IZIN.co.id siap membantu Anda. Silahkan hubungi kami di izin.co.id atau mengisi formulir dibawah ini.

    Anda Punya Pertanyaan ?