Peraturan Rekrutmen berdasarkan UU Ketenagakerjaan Indonesia

JAKARTA, IZIN.co.id – Sebelum merekrut tenaga kerja Indonesia untuk perusahaan Anda, ada beberapa peraturan yang harus Anda patuhi. Peraturan yang ada berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia, dan berikut adalah poin-poin pentingnya:

1. Perjanjian Kerja

Seperti diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, yaitu bab 1 pada pasal definisi umum no.14. Perjanjian kerja adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/karyawan dan pengusaha atau majikan. Perjanjian tersebut berisi persyaratan kerja, hak dan kewajiban dari kedua belah pihak.

Perjanjian kerja tidak dibuat dengan batas waktu, kecuali jenis pekerjaan yang terkait adalah sementara/musiman. Jika perjanjian berlaku untuk waktu tertentu, durasi tidak dapat lebih dari 2 tahun. Perjanjian jenis ini hanya dapat diperpanjang sebanyak satu kali, untuk periode tidak lebih dari 1 tahun.

2. Masa Percobaan

Perlu diketahui bahwa Anda tidak dapat memberikan masa percobaan kepada karyawan yang perjanjian kerjanya memiliki batas waktu. Untuk karyawan dengan perjanjian tanpa batas waktu, masa percobaan tidak dapat lebih dari 3 bulan.

3. Jam Kerja

Pada umumnya, jam kerja di Indonesia adalah sebagai berikut: 40 jam / minggu, ini berarti 7 jam / hari selama 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam / hari selama 5 hari seminggu.

4. Lembur

Lembur maksimal selama 3 jam sehari atau 14 jam dalam seminggu, lembur harus dilakukan dengan persetujuan dari karyawan. Maka dari itu, karyawan memiliki hak untuk menerima upah lembur, dan karyawan yang bekerja selama hari libur juga harus menerima upah lembur.

5. Upah Minimum

Upah minimum tergantung pada tiap-tiap daerah ( kota atau provinsi). Atasan / majikan harus mematuhi standar upah minimum yang berlaku. Anda mungkin diizinkan untuk melakukan penundaan jika Anda tidak dapat mematuhi peraturan.

Anda tidak berkewajiban untuk membayar jika pada hari tertentu karyawan Anda tidak dapat bekerja, kecuali dikarenakan sakit atau urusan keluarga. Hal ini termasuk jika ada keluarga dekat yang meninggal, pernikahan anak, atau sunatan anak.

6. Peraturan Perusahaan

Peraturan perusahaan adalah sekumpulan peraturan yang dibuat secara tertulis yang menyangkut persyaratan kerja dan disiplin perusahaan serta aturan berperilaku (diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan, pada bab 1, pasal definisi umum, no. 20)

Anda harus membuat peraturan perusahaan jika Anda memperkerjakan lebih dari 10 karyawan tetap. Peraturan harus menjelaskan setidaknya hak dan kewajiban atasan, hak dan kewajiban karyawan, kondisi bekerja yang ideal di perusahaan, kode etik perusahaan dan etika berperilaku, dan periode berlakunya peraturan.

Jika persatuan pekerja di perusahaan Anda ingin mengajukan perubahan pada peraturan perusahaan, Anda sebagai atasan mereka harus setuju untuk bernegosiasi.

    Anda Punya Pertanyaan ?