image

PROFESI INI TIDAK BOLEH MENJABAT PADA SUATU PERUSAHAAN


PROFESI INI TIDAK BOLEH MENJABAT PADA SUATU PERUSAHAAN


Sangatlah penting bagi suatu Perusahaan untuk menentukan domisili Perusahaan dikarenakan berkaitan dengan pemenuhan syarat dalam mengurus perizinan atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan tujuan dan maksud Perseroan. Penentuan domisili Perusahaan ini dituangkan dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). SKDP ini dikeluarkan oleh Kelurahan dan dicatatkan oleh Kecamatan. SKDP merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana tempat lokasi usaha berada. Ketentuan mengenai perusahaan wajib memiliki domisili perusahaan yang jelas ini terdapat dalam

Namun tidak semua profesi dapat menjabat disuatu Perusahaan. Misalkan PNS, Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 1974 menyatakan bahwa;

“Pegawai Negeri Sipil golongan IV/a keatas dilarang memiliki seluruh atau sebagian perusahaan swasta, memimpin, duduk sebagai anggota pengurus atau pengawas suatu perusahaan swasta, melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan.” Dalam Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 6 Tahun 1974 menyatakan bahwa “PNS golongan ruang III/d ke bawah , wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki dan atau menjabat di perusahaan swasta.”

Namun PP Nomor 30 tahun 1980 saat ini telah digantikan dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, dalam PP tersebut tertulis

“PNS tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional serta dilarang bekerja pada Perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing”. Jadi tidak disebutkan secara jelas tentang larangan yang menyatakan jika PNS ingin memiliki saham atau menjadi Direksi atau Komisaris Perusahaan swasta

Lain hal untuk TNI, disebutkan secara tegas pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia pada pasal 39 bahwa

“ Prajurit dilarang terlibat dalam : Kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislative dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya”. Cukup jelas menang TNI bertugas untuk menjadi dan melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan menjadi seorang Pebisnis.
Polri pun memiliki aturan tersendiri, PP Nomor 2 Tahun 2003

Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 menyebutkan bahwa, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara. Dilarang pula bertindak selaku perantara bagi Pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi serta dilarang memiliki saham/modal dalam Perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.

Beberapa profesi diatas memang sudah memiliki kapasitas mengenai jobdesc mereka masing-masing, jadi pastikan terlebih dahulu jika anda adalah bagian dari profesi tersebut, atau mungkin anda yang ingin mendirikan Perusahaan dengan mengajak rekan atau keluarga anda yang berprofesi seperti yang telah disebutkan diatas. Alangkah baiknya, sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita paham dan tunduk kepada ketentuan yang berlaku.