image

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT


Perubahan Anggaran Dasar PT


Anggaran Dasar Perseroan berisi mulai dari data dan aturan-aturan dari Perseroan tersebut. Pada pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa Anggaran Dasar Perseroan sekurang-kurangnya memuat :

1. Nama dan tempat kedudukan Perseroan

2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan

3. Jangka waktu berdirinya Perseroan

4. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

5. Jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

6. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

7. Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS

8. Tata cara pengangkatan, penggatian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris

9. Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden

Seiring berjalannya waktu dan semakin berkembangnya tidak dapat pungkiri bahwa besar kemungkinan akan ada perubahan dalam Perseroan, contohnya yakni dari komposisi pemegang saham, tujuan dan kegiatan Perseroan, jumlah modal dasar dan modal disetor, domisili Perseroan, atau bahkan perubahan pada nama Perseroan. Hal-hal seperti ini mungkin terlihat tidak terlalu penting bagi Pengusaha. Namun untuk melakukan perubahan pada anggaran dasar Perseroan itu harus dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Perubahan anggaran dasar perseroan ditetapkan didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Acara mengenai perubahan anggaran dasar haruslah dicantumkan dengan jelas dalam Agenda pemanggilan RUPS. Namun perlu diketahui bahwa ada beberapa perubahan-perubahan yang harus mendapatkan persetujuan Menteri. Perubahan itu antara lain sebagai berikut :

1. Nama dan/atau kedudukan perseroan;

2. Jangka waktu berdirinya perseroan;

3. jumlah modal dasar;

4. pengurangan modal disetor;

5. maksud dan tujuan (bidang usaha) perseroan;

6. status perseroan yang apabila statusnya tertutup menjadi terbuka ataupun sebaliknya.

Selain perubahan-perubahan yang tidak disebutkan diatas, tidak harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, namun perseroan hanya dengan memberitahukan atau melaporkan perubahan anggaran tersebut kepada Menteri dengan melakukan perubahan-perubahan di Anggaran Dasar, maka unsur-unsur kepastian hukum bagi Perseroan semakin nyata dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.