image

KAITAN ANTARA DOMISILI PERUSAHAAN DAN ZONASI


KAITAN ANTARA DOMISILI PERUSAHAAN DAN ZONASI


Sangatlah penting bagi suatu Perusahaan untuk menentukan domisili Perusahaan dikarenakan berkaitan dengan pemenuhan syarat dalam mengurus perizinan atau kegiatan usaha yang berkaitan dengan tujuan dan maksud Perseroan. Penentuan domisili Perusahaan ini dituangkan dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). SKDP ini dikeluarkan oleh Kelurahan dan dicatatkan oleh Kecamatan. SKDP merupakan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dimana tempat lokasi usaha berada. Ketentuan mengenai perusahaan wajib memiliki domisili perusahaan yang jelas ini terdapat dalam

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang :

Perseron Terbatas. SKDP ini sangat diperlukan untuk mengurus perizinan guna mendapatkan SIUP, TDP, NPWP dan untuk mengurus usaha perdagangan lain.

Sebelum menentukan domisili perusahaan, ada baiknya untuk menentukan dimana rencana domisili perusahaan tersebut. Jika domisili perusahaan akan berada di Jakarta, sebaiknya mengetahui mengenai masalah pengaturan zonasi. Pengaturan mengenai zonasi ini diperlukan untuk mengetahui peruntukan daerah tersebut. Zonasi ini menjelaskan mengenai pembagian kawasan menjadi zona sesuai dengan fungsi dan karakteristiknya dan terdapat pemberlakuan hukum yang berbeda untuk setiap zonanya. Pembagian wilayah zonasi ini dapat diketahui melalui kantor kelurahan dimana domisili perusahaan akan ditetapkan.

Penentuan Lokasi

Mengetahui Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan yang akan dijadikan domisili perusahaan

Domisili perusahaan ini penting untuk memperlancar proses SKDP

Oleh karena itu, kebanyakan perusahaan startup tentu biasanya memilih untuk menggunakan rumah tinggal sebagai domisili perusahaan. Hal ini tentu tidak diperbolehkan dikarenakan IMB yang dimiliki bukan sebagai tempat usaha melainkan peruntukannya untuk tempat tinggal. Larangan rumah tinggal sebagai tepat usaha ini tertuang dalam SK Gub.

DKI Jakarta Nomor 203 Tahun 1977 tentang Ketentuan Pelaksanaan Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.

Solusi bagi perusahaan startup yang akan menentukan domisili perusahaan namun tidak ingin mengeluarkan biaya berlebih ialah dengan

virtual office

. Rumah tinggal bukanlah sebagai solusi untuk menghemat pengeluaran biaya dengan menyalahi aturan yang ada dikarenakan izin rumah tinggal hanya diperkenankan yaitu

  • Praktek keahlian perorangan yang tidak merupakan badan usaha/usaha gabungan beberapa orang ahli
  • Usaha pelayanan lingkungan yang kegiatannya langsung melayani kebutuhan lingkungan yang bersangkutan dan tidak menganggu/merusak keserasian lingkungan.
  • Kegiatan sosial yang tidak menganggu/merusak keserasian lingkungan. Di dalam Lampiran SK Gub. DKI Jakarta Nomor 203 Tahun 1977 ini hanya memperkenakan praktek perorangan yang dapat menggunakan rumah tinggal ialah dokter, bidan, pengacara/notaris/akuntan, salon kecantikan, butik, binatu, apotik, kursus dan lain-lain.