image

DASAR HUKUM SIUP & TDP


DASAR HUKUM SIUP & TDP


Untuk mempermudah pendirian perusahaan di Indonesia, pemerintah terus menyempurnakan aturan mengenai SIUP dan TDP. Setelah tahun lalu pemerintah melakukan terobosan untuk melakukan pengurusan SIUP dan TDP secara online

Sekarang pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2007 tentang Penerbitan SIUP (Permendag 7/2017).

Aturan baru mengenai SIUP ini menyatakan bahwa masa berlaku SIUP adalah selama perusahaan melakukan kegiatan usaha. Jadi selama bisnis yang dijalankan berjalan dengan baik dan tidak ada informasi-informasi mengenai perusahaan yang diubah, maka Anda tidak perlu memperpanjang SIUP. Lain halnya kalau Anda memutuskan untuk mengubah bidang usaha, meningkatkan modal sehingga klasifikasi SIUP perusahaan juga berubah, atau pindah domisili usaha. Kalau demikian maka meski SIUP belum habis masa berlakunya, Anda harus tetap memperbaharuinya.

Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 8/2017”).

Selain itu, untuk pembaharuan TDP kini tidak lagi dikenakan biaya administrasi karena ketentuan mengenai biaya administrasi pembaharuan TDP telah dihapuskan melalui Permendag

Tentu saja upaya pemerintah untuk mempermudah proses memulai usaha patut diapresiasi. Terutama dari aspek pembuatan peraturan baru dan penghapusan aturan dan kebijakan yang sebelumnya dianggap menghambat proses pendirian perusahaan. Hanya saja upaya tersebut harus dibarengi dengan pelaksanaan di lapangan. Sebab, pada kenyataannya masih ada kebijakan yang tidak sinkron dan penerapan standar yang berbeda antar instansi pemerintah dalam melaksanakan aturan atau kebijakan baru atau penghapusan peraturan atau kebijakan yang ada saat ini. Ini adalah pekerjaan rumah kita selanjutnya.